kedu

Tak Ada Pungli di Samsat Kota Magelang

Minggu, 26 Juni 2016 | 11:29 WIB

MAGELANG (KRjogja.com) - Baur STNK Samsat STNK Kota Magelang Aiptu Agus Widiyanto memberi klarifikasi tentang adanya pungutan liar (Pungli) dalam layanan pengurusan STNK. Penarikan iuran yang dilakukan oleh Polri sudah sesuai dengan PP No 50 Tahun 2010 tanggal 25 Juni 2010 tentang Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negera Republik Indonesia.

Menurut Aiptu Agus sebenarnya sudah banyak kemudahan dalam kepengurusan pajak kendaraan di Samsat Kota Magelang seperti Samsat Drive Thru (Samsat Cepat) yang beralamat di Jalan Sukarno Hatta Magelang. Masyarakat cukup membawa STNK asli dan KTP asli tidak lagi memerlukan BPKB sudah bisa dilayani dalam waktu 5 menit.

"Kami harapkan kemudahan layanan kami dapat dipergunakan oleh masyarakat dan kami berpesan untuk selalu menghindari calo dengan cara mengurus sendiri pembayaran pajak kendaraan," tegasnya sebagaimana keterangan pers resmi kepada KRjogja.com, Minggu (26/06/2016).

Aiptu Agus tetap mengucapkan terima kasih atas perhatian dari berbagai pihak sehingga kami dapat meningkatkan mutu layanan sesuai yang diharapkan masyarakat. Sedangkan layanan pengaduan masyarakat bisa disampaikan melalui Telp Kantor (0293) 362493, Fax (0293) 313279, Tweeter @samsat_kota_mgl, ponsel di 085741860555 dan website resmi www.polresmagelangkota.com. (*)

Tags

Terkini

Ribuan Kendaraan Kena Tilang ETLE, Ini Pelanggarannya

Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:10 WIB

Ratusan Wisatawan Wonosobo Banjiri Pantai Dewaruci

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:50 WIB

Pendaki Gunung untuk Perhatikan Prakiraan Cuaca BMKG

Senin, 15 Desember 2025 | 10:55 WIB

Purworejo Luncurkan Gerakan Sekolah Cerdas Bermedia

Jumat, 12 Desember 2025 | 15:10 WIB