MAGELANG (KRjogja.com) - Baur STNK Samsat STNK Kota Magelang Aiptu Agus Widiyanto memberi klarifikasi tentang adanya pungutan liar (Pungli) dalam layanan pengurusan STNK. Penarikan iuran yang dilakukan oleh Polri sudah sesuai dengan PP No 50 Tahun 2010 tanggal 25 Juni 2010 tentang Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negera Republik Indonesia.
Menurut Aiptu Agus sebenarnya sudah banyak kemudahan dalam kepengurusan pajak kendaraan di Samsat Kota Magelang seperti Samsat Drive Thru (Samsat Cepat) yang beralamat di Jalan Sukarno Hatta Magelang. Masyarakat cukup membawa STNK asli dan KTP asli tidak lagi memerlukan BPKB sudah bisa dilayani dalam waktu 5 menit.
"Kami harapkan kemudahan layanan kami dapat dipergunakan oleh masyarakat dan kami berpesan untuk selalu menghindari calo dengan cara mengurus sendiri pembayaran pajak kendaraan," tegasnya sebagaimana keterangan pers resmi kepada KRjogja.com, Minggu (26/06/2016).
Aiptu Agus tetap mengucapkan terima kasih atas perhatian dari berbagai pihak sehingga kami dapat meningkatkan mutu layanan sesuai yang diharapkan masyarakat. Sedangkan layanan pengaduan masyarakat bisa disampaikan melalui Telp Kantor (0293) 362493, Fax (0293) 313279, Tweeter @samsat_kota_mgl, ponsel di 085741860555 dan website resmi www.polresmagelangkota.com. (*)