TEMANGGUNG (KRjogja.com) - Sejumlah perusahaan di Kabupaten Temanggung diketahui melanggar aturan atau ketentuan mengenai cara penghitungan upah lembur bagi para pekerjanya. Namun, setelah diberi surat peringatan, telah memperbaiki cara pengupahan lembur bagi pekerjanya tersebut.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Suminar Budi Setiawan, Selasa (21/06/2016), mengakui, ketika melakukan pengawasan di lapangan beberapa waktu lalu, pegawai pengawas Disnakertrans menemukan adanya perusahaan yang dalam cara pengupahan lembur pekerjanya tak sesuai aturan.
"Dari hasil pengawasan petugas Disnakertrans di lapangan, dari Januari hingga saat ini, kebanyakan pelanggaran yang ditemukan adalah, cara pengupahan lembur perusahaan kepada pekerjanya belum sesuai ketentuan,’’tuturnya.
Diungkapkannya, sesuai aturan, mestinya perusahaan dalam memberikan upah lembur kepada para pekerjannya tidak dihitung sama atau merata untuk setiap jam lemburnya. Melainkan, harus ada kenaikan persentase upah setiap kali jam pekerjaan pekerja tersebut bertambah.
"Misalnya, upah lembur pada jam kedua pekerja tersebut melakukan pekerjaannya harus naik dibanding pada jam pertama, begitu pula, pada jam ketiga harus bertambah lagi daripada pada jam kedua, demikian seterusnya hingga pekerjaan lembur yang dilakukan pekerja itu berakhir," jelasnya.(Mud)