KRjogja.com - TEMANGGUNG - Pengadilan Negeri Temanggung memutuskan sah dan menerima penitipan uang ganti kerugian dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat pada sejumlah warga Kebumen Pringsurat Temanggung yang terdampak dalam pembangunan jalan tol ruas Semarang - Yogyakarta.
Setidaknya ada 6 warga Desa Kebumen Pringsurat menolak nilai uang ganti kerugian yang ditetapkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Dalam laman PN Temanggung, Kamis (24/8/2023) diunggah ada 6 warga yang menolak besarnya nilai ganti kerugian. Di PN tersebut tercatat dalam nomor perkara 9/Pdt.P-Kons/2023/PN Tmg hingga 16/Pdt.P-Kons/2023/PN Tmg.
Baca Juga: Bukan Karbon, Pushbike ini Berbahan Serat Rami Ciptaan Mahasiswa UNY
Persidangan PN Temanggung pada 10 Agustus 2023 memutuskan mengabulkan permohonan pemohon yakni Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan menyatakan sah dan menerima penitipan uang ganti kerugian pada termohon. Total ganti kerugian dalam pembebasan lahan untuk jalan tol tersebut mencapai Rp697.570.000.
Warga yang menolak yakni Suparso dengan lahan terkena Jalan Tol seluas 161 meter persegi dan 640 m2, Suliyem seluas 34 m2, Sri Warningsih seluas 866 m2 dan Muji Rahayu dengan lahan terkena Jalan Tol seluas 668 m2. Warga lainnya yakni Maryadi 42 m2 dan 685 m2 sedangkan Siswanto 392 m2.
Pemerintah pada Desember 2022 mulai mencairkan ganti kerugian pada warga terdampak pembangunan proyek strategis nasional, jalan tol Semarang - Yogyakarta di Desa Kebumen dan Pingit Kecamatan Pringsurat.
Baca Juga: Bukan Karbon, Pushbike ini Berbahan Serat Rami Ciptaan Mahasiswa UNY
Kasie Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Pertanahan Kabupaten Temanggung Agus Danang Purnomo mengatakan pembangunan jalan tol melewati di 175 bidang tanah. Terinci 108 bidang di Desa Kebumen dan 67 bidang di Desa Pingit. Penilaian ganti rugi antara lain berupa tanah, tanaman, bangunan dan non fisik seperti potensi ekonomi ke depan dari usaha warga. Potensi ekonomi misalnya tanaman buah produktif dan warung milik warga.
Dikatakan nilai tanah per meter antara Rp1,8 juta dan bergradasi ke belakang misalnya yang belakang mencapai Rp 250.000 per meter persegi. Pada ganti rugi tercatat yang terbesar milik Rominah dengan nilai Rp 2,7 miliar namun dimungkinkan ada yang lebih besar karena masih menunggu penilaian.
Baca Juga: Kemen PPPA Dukung Percepatan Proses Hukum Ajang Miss Universe Indonesia
Sekda Pemkab Kabupaten Temanggung Harry Agung Prabowo mengatakan memantau persidangan dan proses pembebasan lahan untuk Jalan Tol di Kabupaten Temanggung."Memang ada keberatan dari warga, kami berharap segera selesai," kata dia dikonvirmasi. (Osy)