KRjogja.com- TEMANGGUNG - Pelantikan pergantian antar waktu Anggota Panitia Pemungutan Suara di empat Kecamatan dilakukan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Temanggung, Selasa (5/9/2023).
Ketua KPU Kabupaten Temanggung Muhammad Hasyim Afandi mengatakan pelantikan pergantian antar waktu dilakukan karena anggota PPS sebelumnya mengundurkan diri dengan berbagai alasan yang bisa dipertanggungjawabkan.
"Ada PPS yang diterima sebagai anggota Bawaslu, sebagai Panwascam dan diterima bekerja yang tidak memungkinkan juga sebagai PPS," kata Muhammad Yusuf Hasyim, Selasa.
Baca Juga: Pemkab Temanggung Gelontorkan Bonus Atlet Peraih Medali di Porprov XVI Jateng 2023
Mereka yang dilantik adalah Yogyana Rizky Ardhita sebagai PPS Desa Ngadimulyo Kecamatan Kedu, Annis Abidah sebagai PPS Desa Sunggingsari Kecamatan Parakan, Yunita Nur Afifah sebagai PPS Kelurahan Jurang Kecamatan Temanggung dan Yuni Irawati sebagai PPS Desa Tawangsari Kecamatan Tembarak.
Ketua KPU Temanggung mengatakan telah melakukan beberapa kali pelantikan PAW sejak Januari 2023. PAW diperlukan untuk mengisi jabatan yang ditinggalkan karena ada yang mengundurkan diri.
Dia mengingatkan pada anggota PPS yang baru untuk memegang aturan atau regulasi dalam menjalankan tugas terutama untuk memegang kode etik.
Baca Juga: JCW Dorong Kreativitas dan Pemasaran Produk
Dikemukakan tahapan pemilu sudah berjalan yang saat ini di antaranya pada pencermatan Daftar Calon Sementara (DCS) dan sebentar lagi ditetapkan menjadi DCT.
"Arti peserta pemilu sudah semakin jelas, tinggal calon presiden dan wakil presiden. Daftar pemilih juga telah ditetapkan," kata dia.
Dia mengatakan PPS baru untuk segera beradaptasi dengan PPS yang lain, serta keluarga besar penyelenggara pemilu, menjaga netralitas dan hubungan yang sama antar peserta pemilu.
Baca Juga: Hindari Kegiatan Berbahaya Dekat SUTT dan SUTET, Siswa Dapat Edukasi
"Target penyelenggara pemilu tentu adalah sukses penyelenggaraan, sukses tahapan dan sukses administrasi," jelasnya. (*)