kedu

Kepemilikan Gedung dan Tanah Aston Beralih

Sabtu, 9 September 2023 | 19:30 WIB
Gedung Hotel Aston dipasang papan informasi kepemilikan. (Foto : Driyanto)

Krjogja.com - PURWOKERTO - Kepemilikan tanah dan gedung hotel Aston Purwokerto, sudah beralih ke PT Delta Pertiwi Propertindo dari sebelumnya PT Star Imperium. Penegasan itu disampaikan juru bicara Kantor Advokat dan Konsultan Manunggal, Timoteus Prayitno Utomo selaku kuasa hukum PT Delta Pertiwi Propertindo di Purwokerto, Sabtu (09/09/2023).

Timoteus, menjelaskan kepemilikan tanah dan bangunan beralih hak berdasarkan rislah lelang (sebagai akte jual beli) dari Kantor KPKNKL Purwokerto Nomor 683/44/2023 tertanggal 1 Agustus 2023.

"Pembuktian hak milik tanah dan bangunan juga dibuktikan dengan keluarnya sertifikat hak guna bangunan Nomor: 410 atas nama PT Pertiwi Propertindo tertanggal 6 September 2023. Setelah sebelumnya sempat diblokir selama satu bulan," jelas Timetius.

Menurutnya kepemilikan tanah dan bangunan yang sekarang ditempati hotel Aston Purwokerto, setelah ada pengumuman lelang ulang eksekusi hak tanggungan dari PT Bank BNI (Persero) 21 Juli 2023, di kantor KPKNL Purwokerto.

Baca Juga: PSHT Cegah Penyebaran Paham Radikalisme Lewat Pencak Silat

Sedang proses pelaksanaan lelang eksekusi hak tanggungan dari PT Bank BNI (Persero) TBK dan KPKNL 28 Juli 2023. Selanjutnya terbit surat penunjukan pemenang lelang dari Kantor KPKNL Purwokerto nomor 31 Juli 2023.

Kemudian pada tanggal 1 Agustus 2023 terbitlah kutipan risalah lelang ( sebagai akte jual beli) dari Kantor KPKNL Purwokerto Nomor 683/44/2023. Dari dasar itulah maka kepemilikan gedung dan bangunan yang sekarangan di tempati hotel Aston sudah menjadi hak milik PT Delta Pertiwi Propertindo.

Untuk itu ia meminta untu segara mengosongkan tanah dan gedung secara sukarela. Bahkan pihaknya sudah melayangkan somasi sebanyak sebanyak tiga kali ke PT Star Imperium.

"Jika tidak segera mengosongkan dalam waktu dekat kami akan mengajukan permohonan eksekusi terhadap tanah dan bangunan ke Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto," tegasnya.

Ia juga akan memperhitungkan kerugian lantaran gedung dan bangunan sampai saat ini masih ditempati dengan sewa perhari Rp 50 juta sampai mereka mengosongkan.

Baca Juga: Kemas Ulang Budaya Agar Menarik Kaum Milenial

Dihubungi terpisah kuasa hukum PT Star Imperium, Bambang Setiawan menjelaskan perkara belum incrah karena masih ada upaya hukum gugatan prosedur lelang di Pengadilan Negeri Purwokerto dan Pengadilan Negeri Surakarta. " Ini masih sengketa," ungkapnya.

Ia juga melaporkan tindak pidana ke Polresta Banyumas terkait dengan pengrusakan. Namun saat ini ditanya dengan kepemilikan sertifikat sebagai bukti pemilikan menurutnya sertifikat masih diblokir.

Sementara pihak kuasa hukum PT Delta Pertiwi Pertindo selaku pemenang lelang mengaku sudah memiliki sertifikat hak guna bangunan Nomor 410 tertanggal 6 September 2023 sebagai bukti pemilikan yang sah. (Dri)

Tags

Terkini

Ribuan Kendaraan Kena Tilang ETLE, Ini Pelanggarannya

Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:10 WIB

Ratusan Wisatawan Wonosobo Banjiri Pantai Dewaruci

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:50 WIB

Pendaki Gunung untuk Perhatikan Prakiraan Cuaca BMKG

Senin, 15 Desember 2025 | 10:55 WIB

Purworejo Luncurkan Gerakan Sekolah Cerdas Bermedia

Jumat, 12 Desember 2025 | 15:10 WIB