Krjogja.com - Temanggung - Kepolisian Resort Temanggung menangkap tukang bengkel sepeda motor, AZ alias Bodin warga Dusun Putat Desa Jlegong Kecamatan Bejen Temanggung dalam sebuah operasi.
Kasat Resnarkoba Polres Temanggung AKP Mohammad Luqman Effendi mengatakan Bodin ditangkap di rumahnya begitu petugas mendapat informasi terlibat dalam penyimpanan dan peredaran obat daftar G merk Y. "Petugas grebek rumahnya dan mendapat barang bukti pil daftar G sejumlah 2.800 butir," kata dia.
Dia mengatakan Bodin telah sekitar 9 bulan berjualan obat daftar G di Temanggung. Sasarannya masyarakat luas di sekitarnya, mereka dari dewasa hingga usia sekolah. "Kami tangkap tersangka di rumahnya, dia mengaku 9 bulan berjualan obat daftar G," kata dia.
Dia merincu di rumahnya itu petugas menemukan antara lain 2 cepuk pil merk Y yang per cepuk berisi 1.000 per cepuk. Selain itu ada satu cepuk berisi 800 butir. Dia mengaku semula ragu dengan informasi dari masyarakat bahwa di pelosok Temanggung ada yang berjualan obat daftar G.
Namun setelah pendalaman dan memastikan penjualnya itu ada, selanjutnya dilakukan penangkapan. "Sekitar tempat tinggal tersangka sulit akses jalan, dengan begitu pil daftar g telah sampai ke pelosok," katanya.
Bodin mengatakan obat daftar G didapat secara online untuk dipasarkan pada teman atau kenalan. Selama awal 2023 hingga tertangkap polisi telah menjual sekitar 8000 butir. “Tiap paket isi 30.000 butir butir saya jual Rp 30.000 atau 10 butir tiap Rp 30.000," kata dia. (Osy)