KRjogja.com, TEMANGGUNG - Polres Temanggung menangkap WS warga Dusun Pongangan Kelurahan Pagergunung Kecamatan Bulu, karena membawa senjata tajam untuk melukai. Atas kejadian itu dia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951. Dengan ancaman 10 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Budi Raharjo mengatakan tersangka WS ditangkap Minggu dini hari (22/10), setelah membawa sajam di jalan Letnan Suwaji masuk kampung Kemalangan Kelurahan Parakan Wetan atau di depan kantor PT Telkom Parakan.
Baca Juga: Ciptakan Solusi PLTS, SMKN 7 Semarang Juara SIC 2023
"Petugas mengamankan barang bukti satu bilah clurit sepanjang 40 cm dengan gagang warna coklat terbuat dari kayu," kata dia, Rabu (25/10).
Selain itu, katanya, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Beat yang digunakan untuk berkendara pada saat tersangka beraksi.
Dia mengemukakan kejadian bermula pada Minggu (22/10) sekitar pukul 19.00 Wib tersangka nongkrong di taman Bambu Runcing Parakan, hingga kemudian sekitar pukul 21.00 wib berpindah di angkringan di depan RSK Parakan bersama 4 orang lainnnya.
Baca Juga: BI Perluas Penggunaan QRIS ke Jepang sampai Korea Selatan
Dikemukakan pada sekitar pukul 22.00 WIb datang teman tersangka dan terjadi selisih paham, kemudian pelaku pulang mengambil senjata tajam jenis clurit di rumahnya, selanjutnya sekira pukul 02.00 WIB tersangka mengendarai sepedaan sepeda motor mengelilingi Kecamatan Parakan sesampainya di depan PT Telkom.
Dia mengatakan sejumlah warga yang mengetahui tersangka membawa sajam sambil berkendara motor lantas mengejarnya dan melaporkan pada polisi.
Pada saat pengejaran, senjata tajam berupa celurit milik tersangka, sempat dibuang di pinggir jalan kemudian celurit tersebut diamankan. Tersangka sendiri sempat melarikan diri dan meninggalkan sepeda motor, karena masuk ke jalan buntu higga kemudian berhasil ditangkap. (Osy)