Kepala Disperindag Kota Magelang Syaifullah menambahkan produk-produk UMKM sekitar Kebun Raya Gunung Tidar harus produk yang berkualitas serta tercatat di E-Katalog agar dapat dijual di lingkungan Pemerintah Kota Magelang.
"Jadi setiap pedagang yang produknya dijual di instansi atau OPD pemerintah harus ada Nomor Induk Berusaha (NIB). Caranya membuatnya sangat sederhana. Bisa di IKM Center ada petugas yang akan membantu. Nanti di E-Katalog (produk) akan terpampang," tambah Syaifullah. (*)