kedu

Mengikutsertakan Anak, Caleg Kampanye Dituntut 6 Bulan Penjara

Sabtu, 27 Januari 2024 | 09:45 WIB
Suasana sidang kasus pidana pemilu di PN Purworejo. KR-Istimewa

 

KRjogja.com, PURWOREJO - Salah satu calon legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Purworejo dituntut enam bulan penjara dan denda Rp 12 juta subsider dua bulan kurungan. Tuntutan itu dibacakan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus pidana pemilu di Pengadilan Negeri (PN) Purworejo, Jumat (26/1/2024).

Tuntutan tersebut lebih rendah dari ancaman pidana yang tercantum dalam Pasal 493 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di mana setiap pelaksana dan/atau tim Kampanye Pemilu yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat 2 dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.

"Terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 493 jo Pasal 280 Ayat 2 huruf k Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," ucap Tim JPU Tuntutan Juniardi Windraswara di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Purworejo.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Purworejo, Rinto Hariyadi mengatakan berdasarkan Pasal 482 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bahwa PN Purworejo memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana Pemilu paling lama tujuh hari setelah pelimpahan berkas perkara dan dapat dilakukan dengan tanpa kehadiran terdakwa.

"Pelimpahan berkas dilakukan pada tanggal Senin 22 Januari 2024. Namun dalam persidangan, Majelis Hakim mengagendakan perkara ini selesai pada Selasa 30 Januari 2024 mendatang," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, calon anggota DPRD Kabupaten Purworejo yang diduga telah melakukan tindakan mengikutsertakan warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih berinisial MA.

Dalam kasus tersebut, terdakwa melakukan pembiaran terhadap video kampanye di mana dalam konten itu terdapat dua orang anak yang belum berusia 17 tahun. Konten video tersebut diupload di akun media sosial TikTok milik MA yang telah didaftarkan di KPU Purworejo. <*-5>

 

 

 

Tags

Terkini

Ribuan Kendaraan Kena Tilang ETLE, Ini Pelanggarannya

Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:10 WIB

Ratusan Wisatawan Wonosobo Banjiri Pantai Dewaruci

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:50 WIB

Pendaki Gunung untuk Perhatikan Prakiraan Cuaca BMKG

Senin, 15 Desember 2025 | 10:55 WIB

Purworejo Luncurkan Gerakan Sekolah Cerdas Bermedia

Jumat, 12 Desember 2025 | 15:10 WIB