KRjogja.com - TEMANGGUNG - Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bukanlah institusi pelengkap. Kerja BPD hampir sama dengan DPRD. Mereka adalah mitra kerja pemerintah desa, karena melakukan perencanaan bersama dengan pemerintah desa.
"BPD melakukan proses penganggaran, juga melakukan pengawasan jalannya pemerintahan desa," kata Pj Bupati Temanggung Hary Agung Prabowo pada pengukuhan 1766 anggota BPD di 266 Desa di alun-alun Temanggung, Selasa (25/6)
Menurut dia justru pengawasan yang dilakukan BPD ini agar bisa melakukan evaluasi di tahun berikutnya agar pembangunan berjalan lebih baik lagi.
Dia mengatakan diperlukan sinergitas bersama antara BPD dengan pemerintah desa, untuk penyelenggaraan roda pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, dengan tujuan akhir bisa meningkatkan kesejahteraan di desa masing-masing.
"Kemarin kami kukuhkan kades penambahan masa jabatan dua tahun sehingga menjadi 8 tahun, saat ini giliran BPD. Kedunya harus sinerg dalam pembangunan di desa," kata dia.
Dia mengatakan Desa harus membantu program pemerintah dalam pengentasan kemiskinan ekstrim di desanya.
Selama ini, kata dia, pemerintah telah mengupayakan pengentasan kemiskinan dengan berbagai cara dan program, baik yang diselenggarakan pemerintah kabupaten maupun pemerintah desa lewat APBDes.(Osy)