KRJogja.com, MAGELANG - Sebanyak 416 orang narapidana atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) LP Kelas IIA Magelang (Lapas Magelang) menerima pengurangan masa pidana atau remisi tepat pada HUT Kemerdekaan RI ke-79 Tahun 2024 ini, Sabtu (17/8/2024). Dari jumlah tersebut ada 3 orang yang memperoleh RU II (langsung bebas).
Hal ini dibenarkan Kepala Lapas Magelang Bambang Wijanarko kepada KRJogja.com, Sabtu. Dikatakan, remisi yang diterima setiap narapidana bervariasi, ada yang menerima 1 bulan, 2 bulan, 3 bulan, 4 bulan, 5 bulan dan 6 bulan.
Mereka yang menerima remisi 1 bulan jumlahnya terbanyak, yaitu 132 orang, termasuk 3 orang yang langsung bebas setelah menerima remisi. Mereka yang menerima remisi 2 bulan sebanyak 95 orang, menerima 3 bulan sebanyak 93 orang, menerima 4 bulan sebanyak 62, menerima 5 bulan sebanyak 25 orang dan yang menerima 6 bulan sebanyak 6 orang.
Pada tahun ini, Lapas Magelang mengusulkan 416 orang narapidana untuk mendapatkan Pengurangan Masa Pidana (Remisi), sedangkan sebanyak 116 orang tidak diusulkan remisi karena tidak memenuhi syarat substantif maupun administratif, dan 101 orang status masih tahanan.
Remisi Umum (RU) diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, diantaranya telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada Register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), dan turut serta aktif mengikuti program pembinaan (Kepribadian dan Kemandirian) di Lapas Magelang berdasarkan Sistem
Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN). (Tha)