“Istilah raono duit ora milih (Tidak ada uang tidak memilih) merupakan cerita lama yang harus ditinggalkan,” tegasnya.
Baca Juga: Meneguhkan Jati Diri Konselor
Dia menerangkan apa artinya memilih pemimpin berdasarkan uang, jika kelak pilihanya tidak sesuai dengan harapan Masyarakat.
“Apalah artinya kalian nyoblos berdasarkan uang tetapi ketika yang dipilih tersebut tidak sesuai dengan harapan,” kata Subiyanto.
Subiyanto juga berharap agar Masyarakat secara bersama-sama ikut berperan mencegah terjadinya kecurangan pada Pemilukada 2024 ini.
“Tugas kita bersama-sama mencegah supaya tidak terjadi kecurangan baik kecurangan dari penyelenggara maupun oleh siapa saja. Kami minta senantiasa berinteraksi dan berkomunikasi bagimana supaya kecurangan-kecurangan Pilkada tidak terjadi di wilayah kita,” harap Subiyanto.
Baca Juga: Fisipol UGM Kritik Isu Penyelewengan Gelar Profesor
Sementara itu Dwi Anwar Kholid selaku pemateri mengupas tentang pelanggaran pidana yang ditmbulkan akibat adanya praktik politik uang sesuai pasal 187a UU Pemilhan nomor 10 tahun 2016. Dimana pada pasal-pasal tersebut bisa menjerat siapapun baik pemberi maupun penerima yang melakukan transaksi politik uang pada proses Pemilukada, dengan hukuman pidana maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp.108 juta.(Osy)