kedu

Jelang Pilkada 2024, Kades Sambeng dan Puluhan Tokoh Masyarakat Kompak Tolak Politik Uang

Jumat, 30 Agustus 2024 | 21:10 WIB
Suasana deklarasi desa APU.

“Istilah raono duit ora milih (Tidak ada uang tidak memilih) merupakan cerita lama yang harus ditinggalkan,” tegasnya.

Baca Juga: Meneguhkan Jati Diri Konselor

Dia menerangkan apa artinya memilih pemimpin berdasarkan uang, jika kelak pilihanya tidak sesuai dengan harapan Masyarakat.

“Apalah artinya kalian nyoblos berdasarkan uang tetapi ketika yang dipilih tersebut tidak sesuai dengan harapan,” kata Subiyanto.

Subiyanto juga berharap agar Masyarakat secara bersama-sama ikut berperan mencegah terjadinya kecurangan pada Pemilukada 2024 ini.

“Tugas kita bersama-sama mencegah supaya tidak terjadi kecurangan baik kecurangan dari penyelenggara maupun oleh siapa saja. Kami minta senantiasa berinteraksi dan berkomunikasi bagimana supaya kecurangan-kecurangan Pilkada tidak terjadi di wilayah kita,” harap Subiyanto.

Baca Juga: Fisipol UGM Kritik Isu Penyelewengan Gelar Profesor

Sementara itu Dwi Anwar Kholid selaku pemateri mengupas tentang pelanggaran pidana yang ditmbulkan akibat adanya praktik politik uang sesuai pasal 187a UU Pemilhan nomor 10 tahun 2016. Dimana pada pasal-pasal tersebut bisa menjerat siapapun baik pemberi maupun penerima yang melakukan transaksi politik uang pada proses Pemilukada, dengan hukuman pidana maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp.108 juta.(Osy)

Halaman:

Tags

Terkini

Ribuan Kendaraan Kena Tilang ETLE, Ini Pelanggarannya

Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:10 WIB

Ratusan Wisatawan Wonosobo Banjiri Pantai Dewaruci

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:50 WIB

Pendaki Gunung untuk Perhatikan Prakiraan Cuaca BMKG

Senin, 15 Desember 2025 | 10:55 WIB

Purworejo Luncurkan Gerakan Sekolah Cerdas Bermedia

Jumat, 12 Desember 2025 | 15:10 WIB