KRJogja.com - TEMANGGUNG - Bawaslu Kabupaten Temanggung menemukan 1382 titik pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK) pada kampanye Pemilihan 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Temanggung Roni Nofriyadi mengatakan pelanggaran terbanyak terkait zonasi pemasangan, bukan pada materi. Temuan itu berdasar catatan hingga akhir November 2024.
"Kami sudah lakukan saran perbaikan pada KPU, dan untuk dikomunikasikan pada peserta pemilihan," kata Roni Nofriyadi, Jumat (1/11).
Dia mengatakan hasil komunikasi dengan KPU, akan dilakukan rapat koordinasi dengan pihak terkait seperti Satpol PP terkait pelanggaran Perda, Kepolisian untuk pengamanan, dan peserta pemilihan untuk perbaikan penempatan APK secara mandiri.
Dia mengatakan pelanggaran yang paling banyak adalah kaitannya dengan ketertiban seperti dipaku di pohon dipasang di tiang listrik, trotoar jalan dan juga di APK yang menghalangi pandangan pengendara karena ini membahayakan keselamatan masyarakat. Ada pula APK yang dipasang diarea perkantoran pemerintah.
"Diharapkan dari paslon itu sendiri lebih bijak dalam menempatkan APK, rekanan KPU dalam pemasangan APK diharapkan juga dapat membetulkan pemasangan sesuai ketentuan," kata dia.
Dikatakan sejak awal kampanye Bawaslu melakukan inventarisir APK yang dipasang yakni berupa baliho, spanduk, maupun rontek atau umbul-umbul.
Dia mengatakan Bawaslu akan terus menginventarisir APK baik , beserta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah atau Bupati dan Wakil Bupati Temanggung 2024.
"APK yang menyalahi aturan untuk dikomunikasikan pada stakeholder sehingga nanti pemasangannya bisa sesuai dengan regulasi yang berlaku," katanya. (Osy)