Krjogja.com - Purworejo - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Purworejo terus menggencarkan progam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Salah satunya dengan melakukan sosialisasi di Desa Sidodadi, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Purworejo, Selasa (12/11/2024).
Sosialisasi diikuti Kepala Desa berikut perangkat, Ketua RW, Ketua RT, dan perwakilan warga setempat. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo, Andri Kristanto hadir langsung dalam kegiatan itu, didampingi Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Ganjar Aji Saroso, dan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Wahyudi Widodo.
Andri Kristanto mengatakan, target di Desa Sidodadi sebanyak 1.200 bidang tanah, guna mendukung percepatan program PTSL tahun 2025 dibutuhkan koordinasi antara Pemerintah Desa (Pemdes) Sidodadi dan Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo. "PTSL ini merupakan prosedur pendaftaran tanah yang dilakukan secara bersama-sama untuk pertama kalinya," katanya.
Dijelaskan, adapun proses yang harus dilakukan mencakup semua objek pendaftaran tanah yang belum terdaftar di suatu wilayah desa, kelurahan, atau entitas setingkat dengan itu. Program PTSL sendiri bertujuan memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki oleh masyarakat dengan diimplementasikan oleh pemerintah.
"Masyarakat dipastikan mendapatkan manfaat berupa kepastian hukum, nilai aset tanah meningkat, meminimalisir sengketa tanah, dan masih banyak lagi," jelasnya.
Menurutnya, syarat mengikuti Program PTSL sangat mudah, hanya melengkapi dokumen kependudukan, seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), surat tanah berupa letter C atau sejenisnya, tanda batas yang sudah terpasang, bukti BPHTB, pajak penghasilan (PPh) dan surat permohonan atau surat pernyataan sebagai peserta PTSL Tahun 2025.
"Tahun 2024 ada 25 desa ikut Program PTSL, untuk tahun 2025 target 30 sampai 35 desa. Target PTSL tahun 2025 luasan tanahnya mencapai 5.000 hektar dan 28.000 sertipikat," ujarnya.
Andri berharap, semua warga bisa memanfaatkan program ini, karena manfaatnya yang sangat banyak. Perlu diingat hanya sertipikat merupakan bukti kepemilikan hak atas bidang tanah yang kuat dan mempunyai kepastian hukum. <*-5>