TEMANGGUNG, KRjogja.com - Endorse layanan judi online, EK (20) warga Desa Gesing Kecamatan Kandangan Temanggung ditangkap Polres Temanggung, dalam suatu operasi. EK mengaku dijanjikan mendapat upah hingga jutaan rupiah atas kinerjanya itu.
Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Didik Tri Wibowo mengatakan modus operandi tersangka yakni memposting story yang bermuatan judi online pada akun Instagram dan mendapatkan gaji dari penyedia situs judi.
Dia mengatakan di antara penawaran layanan judi online yang ditawarkan pada Senin 3 lalu sekitar pukul 09.00 WIB.
Berdasar penelusuran diunggah dari sebuah rumah yang beralamat di Dusun Madureso Rt 02 Rw 09 Desa Gesing Kecamatan Kandangan Temanggung.
"Begitu EK promosi layanan judi online, lantas dilakukan penangkapan," kata Didik Tri Wibowo, Senin (24/3).
Dia mengemukakan barang bukti yang disita diantaranya HP merk Iphone 11 Pro Max, akun Instagram dengan nama akun @erna_k32 dan akun DANA 081329213542.
Tersangka kata dia dijerat dengan pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang - Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 303 ayat (1) angka 2e KUHPidana.
"Tersangka terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 miliar," kata dia.
Tersangka EK mengatakan pada 24 Februari 2025 mendapatkan tawaran untuk endors situs judi online seseorang yang mengaku sebagai admin bernama Karin.
Atas penawaran itu, kata dia, menyetujui dan tugasnya menempelkan tautan pada bio Instagram dan update story setiap hari sebanyak dua kali.
"Gaji yang diterima sebesar Rp. 225.000 tiap kali menempelkan tautan yang diberikan admin, dengan syarat Tersangka harus upload tautan tersebut sampai dengan 10 hari," kata dia.
Dikemukakan gaji diambil dengan cara mencairkan saldo DANA miliknya di Alfamart.
Dikemukakan Senin sekira pukul 12.00 WIB usai melakukan kegiatan rutin upload story yang memuat muatan perjudian ditangkap polisi.
"Saya tahu ini melanggar hukum. uang bisa untuk belanja kebutuhan hidup,"kata dia. (Osy)