kedu

KONI Temanggung Tuntut Cabut Permenpora No 14 tahun 2024

Selasa, 15 Juli 2025 | 12:50 WIB
Rapat KONI di Temanggung dan Ketua KONI Kabupaten Temanggung Tomy Eko Kartika (Zaini Arrosyid)

Krjogja.com - TEMANGGUNG - Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Temanggung menuntut pada Menpora untuk mencabut Permenpora No 14 tahun 2024.

Ketua KONI Kabupaten Temanggung Tomy Eko Kartika mengatakan Permenpora No 14 tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi itu membunuh prestasi olah raga.

Baca Juga: Mahasiswa AKS-AKK Yogyakarta Tampilkan 64 Karya Busana Bertema Indonesian Mythology di Plaza Ambarrukmo

"Sebab, telah ada UU No 11 tahun 2022 tentan Keolahragaan," kata Tomy, Selasa (15/7).

Menurut dia, adanya Permenpora itu akan membubarkan KONI, yang selama ini KONI sudah betul-betul mengurusi cabang olahraga prestasi.

Langkah KONI ini, dijelaskannya karena prestasi olahraga menjadi salah satu tinjauan harga diri suatu wilayah baik itu kabupaten/kota, propinsi bahkan negara seperti Indonesia.

Baca Juga: Komitmen Kuat Terapkan ESG, BRI Catatkan Portofolio Sustainable Finance Terbesar di Indonesia Senilai Rp 796 Triliun

Maka itu, kata dia, disampaikan bersama-sama dalam mengelola anggaran ke KONI dengan berbasis prestasi. Dalam berkegiatan harus kompak kuat dan kemudian juara.

"Kami juga punya program prinsip untuk mencari atlet Temanggung, melatih dan mempertandingkan bukan membeli melatih dan mempertandingkan," kata dia.

Jadi, tegas dia, KONI Temanggung menuntut Menpora mencabut Permenpora No 14 tahun 2024. (Osy)

Tags

Terkini

Ribuan Kendaraan Kena Tilang ETLE, Ini Pelanggarannya

Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:10 WIB

Ratusan Wisatawan Wonosobo Banjiri Pantai Dewaruci

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:50 WIB

Pendaki Gunung untuk Perhatikan Prakiraan Cuaca BMKG

Senin, 15 Desember 2025 | 10:55 WIB

Purworejo Luncurkan Gerakan Sekolah Cerdas Bermedia

Jumat, 12 Desember 2025 | 15:10 WIB