Krjogja.com - TEMANGGUNG - Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Temanggung menuntut pada Menpora untuk mencabut Permenpora No 14 tahun 2024.
Ketua KONI Kabupaten Temanggung Tomy Eko Kartika mengatakan Permenpora No 14 tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi itu membunuh prestasi olah raga.
"Sebab, telah ada UU No 11 tahun 2022 tentan Keolahragaan," kata Tomy, Selasa (15/7).
Menurut dia, adanya Permenpora itu akan membubarkan KONI, yang selama ini KONI sudah betul-betul mengurusi cabang olahraga prestasi.
Langkah KONI ini, dijelaskannya karena prestasi olahraga menjadi salah satu tinjauan harga diri suatu wilayah baik itu kabupaten/kota, propinsi bahkan negara seperti Indonesia.
Maka itu, kata dia, disampaikan bersama-sama dalam mengelola anggaran ke KONI dengan berbasis prestasi. Dalam berkegiatan harus kompak kuat dan kemudian juara.
"Kami juga punya program prinsip untuk mencari atlet Temanggung, melatih dan mempertandingkan bukan membeli melatih dan mempertandingkan," kata dia.
Jadi, tegas dia, KONI Temanggung menuntut Menpora mencabut Permenpora No 14 tahun 2024. (Osy)