KRjogja.com - PURWOREJO - DPRD Kabupaten Purworejo menggelar Rapat Paripurna (Rapur) Pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran (TA) 2026, Rabu (6/8/2025) malam. Disepakati Pendapatan Daerah bertambah sebesar Rp 741.214.552.
Rapur dipimpin Wakil Ketua DPRD Purworejo, Rokhman SSos didampingi Estri Utami Setyowati ST, dan Fran Suharmaji SE MM. Ikut hadir Bupati Purworejo, Yuli Hastuti SH jajaran Forkopimda, anggota DPRD Purworejo serta kepala OPD terkait.
Baca Juga: Kemerdekaan Kreatif
Sejumlah perubahan hasil pembahasan dalam Rancangan KUA dan PPAS TA 2026 dilaporkan Badan Anggaran DPRD dengan juru bicara, Ajeng Dewi Purnamasari SH MH. Disebutkan, Pendapatan Daerah dalam Rancangan KUA dan PPAS TA 2026 yang direncanakan sebesar Rp 2.451.619.713.176 akhirnya disepakati menjadi Rp 2.452.360.927.728,
Atau bertambah sebesar Rp 741.214.552. Penambahan itu berasal dari Pendapatan Asli Daerah, meliputi Pendapatan Daerah, Retribusi Daerah, dan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan. Adapun Belanja Daerah yang direncanakan sebesar Rp2.514.486.713.176 juga disepakati menjadi Rp 2.515.226.927.728 atau bertambah sebesar Rp 741.214.552.
Secara prinsip, semua fraksi bisa menerima Rancangan KUA dan PPAS TA 2026 untuk ditetapkan menjadi Nota Kesepakatan Bersama antara DPRD dengan Kepala Daerah. Agenda berikutnya, Badan Anggaran DPRD Kabupaten Purworejo akan menyerahkan hasil pembahasan Rancangan KUA PPAS TA 2026 kepada Pimpinan Rapat Paripurna.
Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Cuti Bersama 18 Agustus 2025 untuk Peringatan HUT ke-80 RI
"Selanjutnya disepakati menjadi Nota Kesepakatan Bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan Kepala Daerah,” jelasnya.
Sementara itu, Bupati Purworejo Yuli Hastuti pada Pendapat Akhirnya mengucapkan terima kasih atas kerja keras Banggar DPRD yang telah membahas Rancangan KUA dan PPAS TA 2026 yang diajukan.
Pembahasan tersebut telah memperoleh hasil dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan penerimaan daerah untuk membiayai pengeluaran daerah guna terwujudnya target pelaksanaan pemerintahan daerah pada akhir TA 2026.
“Atas hasil pembahasan tersebut kami dapat menerima dan agar dapat ditindaklanjuti dalam bentuk Nota Kesepakatan Bersama antara Bupati dan Pimpinan DPRD Kabupaten Purworejo. Dokumen yang disepakati berupa Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 selanjutnya digunakan sebagai dasar penyusunan Rancangan APBD Kabupaten Purworejo TA 2026 sesuai ketentuan yang berlaku," ungkapnya.
Rapur diakhiri dengan penandatanganan kesepakatan dan persetujuan atas Rancangan KUA PPAS TA 2026 oleh Pimpinan DPRD dan Bupati Purworejo. Rancangan KUA PPAS tersebut masih akan mengalami perubahan hingga nanti disahkannya Rancangan APBD Tahun 2026. "Targetnya sekitar akhir November 2025 pembahasan selesai," tandas Rokhman. <*-5>