TEMANGGUNG, KRJogja.com – Nasib apes dialami Iy (16), warga Kedu, Temanggung. Sepeda motor miliknya raib saat kencan dengan seorang pria yang baru dikenalnya di sebuah hotel. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian hingga Rp20 juta.
Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Didik Tri Wibowo mengungkapkan, pelaku berinisial MJA (24) asal Banten yang mengaku sebagai mahasiswa dan kos di kawasan Sleman. Ia datang bersama rekannya, TPP (24), yang juga berasal dari Banten.
Keduanya bertemu dengan korban di Hotel Ramachandra, Desa Candimulyo, Kedu, Temanggung, Sabtu (12/7) sore. Saat korban masuk kamar mandi, MJA berpura-pura hendak keluar mencari makan. Begitu korban keluar, kunci motor yang ditaruh di meja sudah hilang. Motor korban yang diparkir pun lenyap.
“Korban langsung melapor ke Polres Temanggung. Dari hasil penyelidikan, kedua tersangka berhasil ditangkap berkat pelacakan sinyal HP dan rekaman CCTV hotel,” ujar Didik, Jumat (15/8).
Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk kartu identitas dan ponsel milik korban.
“Motor korban sudah dijual pelaku dan masih dalam pencarian,” tambah Didik. (Osy)