Krjogja.com - TEMANGGUNG - Ratusan pengemudi angkutan umum di Kabupaten Temanggung mengelar aksi damai di gedung pemuda menuntut pemerintah melarang kendaraan odong-odong beroperasi, Selasa (23/9)
Seorang peserta aksi, Yoyok mengatakan mengemudi juga menuntut penghilangan praktik manipulasi barcode bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, keterlibatan anak di bawah umur sebagai pengendara sepeda motor dan penolakan terhadap wacana kehadiran Trans Jateng di wilayah Temanggung.
Baca Juga: Techno Fest Digelar Kembali di Atrium Pakuwonmall, Beli Televisi 115 Inci Gratis Emas 20 Gram
"Ini berdampak pada penghasilan. Kami butuh ketegasan dari Pemerintah dan aparat kepolisian," tegas Yoyok.
Ratusan pengemudi angkutan umum ini kemudian diterima oleh Bupati Temanggung Agus Setyawan, Kapolres Temanggung AKBP Rully Thomas Kepala Dishub Saltiyono dan sejumlah pejabat daerah lainnya.
Dalam kesempatan tersebut Bupati Temanggung Agus Setyawan menegaskan, pihaknya sudah melayangkan surat kepada pelaku odong-odong dengan surat edaran no 550/7/2025, bahwa odong odong tidak boleh buat mengangkut penumpang umum dan jalur umum.
"Ketika kita melihat odong odong memang sangat membahayakan bagi pengguna dan kami juga sudah menyuratkan kepada pelaku odong odong," kata Agus.
ia mengatakan, adanya anak anak dibawah umur yang menggunakan sepeda motor, pihaknya juga sudah mengirimkan surat edaran no 330/11/2025 ke sekolah sekolah agar melarang anak dibawah umur menggunakan sepeda motor.
Selain itu Bupati juga meminta agar pihak sekolah bisa berkoordinasi dengan pihak angkot untuk antar jemput siswanya.
"Saya sudah meminta kepada Kadis pendidikan agar ditindak lanjuti permasalahan ini," katanya.
Ia menambahkan, untuk trans Jateng masih dalam wacana, memang wacananya jalur Kota Magelang Temanggung oleh karena itu nanti bersama-sama koordinasikan.
"Sampai saat ini Temanggung masih menolak Trans Jateng, mengingat akan berimbas ke angkutan umum, sedangkan untuk permasalahan barcode akan dijelaskan oleh pertamina, harapan kami bisa stanby di Temanggung, sehingga ketika ada permaslaahan bisa langsung diselesaikan," terangnya.
Kapolres Temanggung AKBP Rully Thomas, menambahkan, pihaknya akan selalu berkoordinasi dengan pengemudi angkutan umum untuk menyelesaikan permasalahan ini. Terkait UU penggunaan sepeda motor sudah jelas harus sudah memiliki SIM maka dari Satlantas akan berkoordinasi dengan pihak sekolah dan mengambil tindakan.