kedu

Didemo Warga, Pemerintah Menutup PT MMP, Ternyata Operasional 1 Tahun Tidak Ada Ijin

Selasa, 2 Desember 2025 | 22:00 WIB
Warga berdemonstrasi di depan pabrik PT MMP.


KRjogja.com - TEMANGGUNG - Pemerintah Kabupaten Temanggung menutup pabrik PT Matratama Mitra Polyster (MMP) di Dusun Pendowo Desa Pendowo Kecamatan Kranggan Temanggung karena belum mengantongi ijin, Selasa (2/12).

Penutupan disampaikan Kepala Dinas Penamanan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kabupaten setempat Dwi Sukarmei pada ratusan warga yang berdemo didepan perusahaan.

Sebelumnya, Dwi Sukarmei, perwakilan masyarakat melakukan pertemuan dengan manajemen perusahaan untuk membicarakan berbagai persoalan sebagai dampak negatif dari operasional perusahaan triplek itu.

"Kami melangkah pada hari ini untuk menutup PT MMP karena memang proses perijinanya belum ada di DPMPTSP, " kata Dwi Sukarmei.

Baca Juga: Bupati Sleman Perintahkan DLH dan Dispertaru Periksa Izin Perumahan di Bukit Pendekan, Ini Penyebabnya

Dia menegaskan kalau proses perijinan belum ada berarti semua kegiatan yang ada dihentikan dahulu, tidak bisa dioperasikan dahulu. Langkah yang diambil sudah diketahui Sekda. Penutupan juga merupakan yang terbaik bagi masyarakat dan perusahaan.

Dia mengatakan pada Rabu (3/12) akan ada rapat guna membahas temuan di lapangan. Berbagai dinas terkait seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Lingkungan Hidup akan melihat data-data yang ada selain itu baru ditindak lanjuti.

Pembahasan kata dia, termasuk lokasi berada di kawasan industri atau tidak. "Kami punya aturan, namanya Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), siapapun yang melanggar aturan akan ditindak lanjuti," kata dia.

Seorang warga, Agung Giyanto mengatakan warga berdemonstrasi dan menolak operasional pabrik yang menimbulkan pencemaran dan gangguan kenyamanan. "Kami meminta relokasi pabrik ke kawasan industri sesuai zona tata ruang daerah," kata dia.

Baca Juga: PSIM Libur hingga 8 Desember, Van Gastel Pilih Liburan di Indonesia

Dia mengatakan warga menuntut penghentian operasional dan perijinan yang tidak sesuai ketentuan dan menagih hak warga atas lingkungan yang bersih, sehat dan aman.

Warga lainnya Supoyo mengatakan perusahaan berada di kawasan pemukiman dan menimbulkan pencemaran udara berupa bau produksi, serbuk debu, limbah cair serta kebisingan mesin hingga larut malam yang mengganggu kesehatan, ketentraman dan kenyamanan warga.

"Saya tidak bisa istirahat, pabrik ini telah beroperasional sekitar 1 tahun, sebelumnya hanya gudang, namun kini menjadi pabrik, " kata pria yang rumahnya berdampingan dengan perusahaan itu.

Dia mengatakan kesehatan warga sekitar menurun. Banyak warga yang berkeluh sakit terutama pada pernafasan karena menghirup bau tidak sedap dari cairan yang digunakan dalam proses produksi dan debu yang beterbangan di lingkungan.

Halaman:

Tags

Terkini

Ribuan Kendaraan Kena Tilang ETLE, Ini Pelanggarannya

Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:10 WIB

Ratusan Wisatawan Wonosobo Banjiri Pantai Dewaruci

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:50 WIB

Pendaki Gunung untuk Perhatikan Prakiraan Cuaca BMKG

Senin, 15 Desember 2025 | 10:55 WIB

Purworejo Luncurkan Gerakan Sekolah Cerdas Bermedia

Jumat, 12 Desember 2025 | 15:10 WIB