Manfaat Jaminan BPJAMSOSTEK Dinaikkan, Berikut Rincian Selengkapnya

Photo Author
- Selasa, 17 Maret 2020 | 11:57 WIB
Krishna Syarif (Dua dari kiri) memberikan santunan kepaea ahli waris peserta (Istimewa)
Krishna Syarif (Dua dari kiri) memberikan santunan kepaea ahli waris peserta (Istimewa)

Untuk jenjang TK sampai SD mendapatkan beasiswa sebesar Rp1.5 juta/orang/tahun selama maksimal 8 tahun, SMP Rp2 juta/orang/tahun selama maksimal 3 tahun, SMA Rp3 juta/orang/tahun selama maksimal 3 tahun, sedangkan Perguruan tinggi Rp12 juta/orang/tahun selama maksimal 5 tahun.

"Dengan begitu kenaikan manfaat beasiswa tersebut mencapai 1350% jika dibandingkan dengan sebelumnya yang diharapkan pendidikan anak perserta dapat lebih terjamin."

3. Biaya Home Care

Pada program JKK, kata Krishna pemerintah juga menambahkan manfaat berupa perawatan di rumah atau home care sebesar maksimal Rp20 juta untuk maksimal 1 tahun per kasus. Manfaat ini diberikan kepada peserta yang tidak memungkinkan melanjutkan pengobatan ke rumah sakit.

Selain itu BPJAMSOSTEK juga menanggung biaya pemeriksaan diagnostik, yang dimaksudkan untuk pemeriksaan dalam rangka penyelesaian kasus Penyakit Akibat Kerja (PAK). Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan agar pengobatan dapat dilakukan hingga tuntas.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Realisasi APBN Hingga November 2025 Tetap Terjaga

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:15 WIB

BMM Salurkan Bantuan untuk Penyintas Bencana di Sumatera

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:20 WIB

Layanan Dan Jaringan CIMB Niaga Pada Nataru Ready

Sabtu, 13 Desember 2025 | 18:55 WIB

Mau Spin Off, CIMB Niaga Siapkan Tiga Tahapan Ini

Jumat, 12 Desember 2025 | 07:38 WIB

F30 Strategi Bisnis Baru CIMB Niaga

Kamis, 11 Desember 2025 | 18:52 WIB

Hingga 2025, Ada 146 Bank Telah DIlikuidasi LPS

Sabtu, 6 Desember 2025 | 18:00 WIB

Penyaluran BLT Kesra Sudah Mencapai 75 Persen

Jumat, 5 Desember 2025 | 19:05 WIB
X