4. Jaminan Kematian (JKM)
Progam JKM juga mengalami peningkatan manfaat, di mana sekarang total manfatnya menjadi Rp 42 juta atau meningkat sebesar 75% dari sebelumnya.
Adapun perincian santunan kematian program JKM naik dari Rp 16,2 juta menjadi Rp 20 juta, santunan berkala meninggal dunia dari Rp 6 juta untuk 24 bulan menjadi Rp 12 juta, dan biaya pemakaman naik dari Rp 3 juta menjadi Rp 10 juta. Selain manfaat diatas, program JKM juga memberikan bantuan beasiswa bagi dua orang anak.
"Semua manfaat tersebut tentu dapat dirasakan oleh pekerja yang terdaftar menjadi peserta BPJAMSOSTEK dan aktif membayar iuran,"Â tandasnya.