Tarif Naik di 2024, DJBC: Produsen Tak Akan Borong Pita Cukai Rokok

Photo Author
- Rabu, 13 Desember 2023 | 13:50 WIB
Operasi rokok ilegal dan rokok yang terjaring operasi. Foto : KR- Judiman
Operasi rokok ilegal dan rokok yang terjaring operasi. Foto : KR- Judiman


KRJOGJA.com - Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal menerapkan kenaikan tarif cukai rokok pada 2024, tahun depan. Hal ini dikhawatirkan akan meningkatkan pemborongan cukai rokok menjelang tutup tahun.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto menerangkan, pemborongan (forestalling) pita cukai rokok tidak akan terjadi di penghujung tahun ini. Mengingat, aturan kenaikam cukai rokok sudah ditetapkan sejak tahun lalu.

"Forestalling segala macam itu kan sebetulnya dipicu oleh kebijakan yang ditunggu-tunggu gak keluar-keluar kan," kata dia di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (12/12/2023).

"Kalau ini kan sudah ditetapkan di PMK 192/2022 kan, jadi mereka sudah memperhitungkan itu, jadi gak perlu forestalling kalau itu," sambung Nirwala.

Diketahui, ketentuan kenaikan tarif cukai rokok tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomo 192 Tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya.

Dalam beleid itu, cukai rokok naik sebesar 10 persen di 2024. Hal yang sama yang sudah terjadi di 2023.

Nirwala menegaskan, kalau batas waktu pelekatan pita cukai rokok dilakukan paling lambar 1 Februari 2024. Dengan begitu, jika produsen ingin mengambil keuntungan melalui pengambilan pita cukai 2023, hanya berselang satu bulan. "Kalau ini kan ngambil keuntungan istilahnya tarifnya kan hanya bulan Januari (2024) aja kan, batas pelekatan kita kan sampai 1 Februari (2024) aja, jadi gak terlalu ini," pungkasnya.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberi masukan terhadap Rancangan Peraturan Pemerintah turunan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (RPP Kesehatan). Regulasi ini tengah digodok, dimana rencananya akan turut mengatur soal produk tembakau atau rokok.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menilai, kebijakan soal pengenaan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sejauh ini sudah cukup efektif untuk menekan angka konsumsi.

Pengenaan cukai rokok sendiri diatur dalam dua regulasi terpisah. Antara lain, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191/2022 tentang perubahan atas PMK Nomor 193/2023 tentang Tarif CHT Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya.

Kemudian, PMK 191/2022 tentang Perubahan Kedua atas PMK 192/2021 tentang Tarif CHT berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.

"Dari sisi kami, Kemenkeu meyakini cukai rokok itu instrumen yang selama ini cukup efektif untuk menekan konsumsi dan produksi. Jadi kami melihat dari pengaturan yang ada saat ini, itu sudah cukup memadai," kata Prastowo di Four Seasons Jakarta, Selasa (28/11/2023). (*)

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Tomi Sujatmiko

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Realisasi APBN Hingga November 2025 Tetap Terjaga

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:15 WIB

BMM Salurkan Bantuan untuk Penyintas Bencana di Sumatera

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:20 WIB

Layanan Dan Jaringan CIMB Niaga Pada Nataru Ready

Sabtu, 13 Desember 2025 | 18:55 WIB

Mau Spin Off, CIMB Niaga Siapkan Tiga Tahapan Ini

Jumat, 12 Desember 2025 | 07:38 WIB

F30 Strategi Bisnis Baru CIMB Niaga

Kamis, 11 Desember 2025 | 18:52 WIB

Hingga 2025, Ada 146 Bank Telah DIlikuidasi LPS

Sabtu, 6 Desember 2025 | 18:00 WIB

Penyaluran BLT Kesra Sudah Mencapai 75 Persen

Jumat, 5 Desember 2025 | 19:05 WIB
X