Satpol PP Bantul Menyasar Penjual Rokok Ilegal

Photo Author
- Sabtu, 2 Desember 2023 | 13:45 WIB
 FOTO : Kegiatan operasi gabungan di lokasi penjual rokok ilegal di wilayah Bantul
FOTO : Kegiatan operasi gabungan di lokasi penjual rokok ilegal di wilayah Bantul
 

KRjogja.com, BANTUL - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP ) Kabupaten Bantul menggalakkan operasi peredaran barang kena cukai, yang dilakukan secara gabungan bersama dengan instansi terkait, termasuk petugas Bea Cukai.

Peredaran barang kena cukai merupakan tindakan pelanggaran Undang- Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai.

Operasi menyasar warung- warung kelontong yang mengedarkan atau menjual rokok tanpa cukai. Di sejumlah warung petugas berhasil menyita ribuan batang rokok tidak bercukai dan ilegal.

Selanjutnya oleh petugas bea cukai dilakukan penyitaan barang bukti, pemberkasan administrasi dan diberikan sanksi berupa denda yang dibayar oleh penjual. 

Rokok ilegal atau tanpa cukai hasil operasi gabungan selanjutnya disita kantor bea cukai untuk dimusnahkan.

Baca Juga: Kontingen Bantul Sabet Juara Umum Panjat Tebing Gebyar Olahraga Pendidikan

Dengan ditemukannya peredaran ribuan rokok tanpa cukai di sejumlah warung wilayah Bantul tersebut, petugas Satpol PP Bantul mengimbau kepada penjual atau pemilik toko/warung untuk tidak menerima pasokan rokok yang tidak bercukai dan ilegal karena dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan Undang-undang 39 Tahun 2007 tentang Cukai. 

Kepada pemilik warung yang menjual rokok tanpa cukai juga diminta, jika ada sales yang mendistribusikan rokok tanpa cukai agar segera menginformasikan ke Satpol PP Bantul.

"Ternyata banyak juga warung di wilayah Bantul yang menjual rokok tanpa cukai, padahal sanksi atau dendanya cukup berat," papar  Kepala Seksi Penindakan dan Penegakan Perundang- Perundangan Daerah Satpol PP Bantul, Sri Hartati SH.

Menurut Sri Hartarti, atas pelanggaran ketentuan berupa pemalsuan pita cukai rokok dikenai sanksi pidana penjara selama 1 hingga 8 tahun dan pidana denda 3 kali nilai cukai  yang seharusnya dibayarkan.

Selain melakukan operasi gabungan, petugas juga memberikan edukasi kepada para pedagang hasil tembakau tentang ketentuan cukai.  Diantaranya tentang ciri- ciri rokok ilegal yang harus diketahui dan diwaspadai.

" Makanya, dengan digalakkanya operasi gabungan ini, kami harapkan para pedagang hasil tembakau bisa memahami ketentuan di bidang cukai. Kami juga mengimbau agar tidak menjual hasil tembakau yang melanggar ketentuan atau peraturan," tegas Sri Hartarti.

Operasi gabungan ini akan terus digalakkan untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Bantul. Juga sebagai bentuk pengawasan Satpol PP Bantul bersama Tim, yang dibentuk sesuai Keputusan Bupati Bantul No 12 Tahun 2023 , tentang Pembentukan Tim pengendalian peredaran cukai tembakau pelaksanaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau tahun anggaran 2023.

Menurut Sri Hartarti, tingginya minat konsumen terhadap rokok dengan harga murah menarik pedagang atau pemilik warung untuk menjual rokok ilegal.

"Selain harga yang murah rokok ilegal mudah didapatkan oleh pedagang dengan sistem jual putus melalui media online, sehingga kami kesulitan mengungkap kasus rokok ilegal seperti ini ke distributor," imbuh Sri Hartarti.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agusigit

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gelar Budaya 2025 di SMA N 1 Pundong

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:30 WIB

Decimal Fest 2025, Jembatan Bank BPD DIY Raih Gen Z

Minggu, 14 Desember 2025 | 06:42 WIB

3.393 PPPK Paruh Waktu di Bantul Dilantik

Jumat, 12 Desember 2025 | 14:00 WIB
X