Jakarta --Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) Frederica Widyasari Dewi mengatakan, sejak diluncurkan bulan November 2024 lalu Indonesia Anti Scam Center (IASC) hingga saat ini total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp 4,6 triliun. Sedangkan jumlah laporan mencapai 225.281 laporan.
Sementara jumlah rekening yang dilaporkan mencapai 359 733 rekening dan yang berhasil di blokir mencapai 72.145 rekening. Sementara dana yang berhasil di blokir mencapai Rp 349,3 miliar.
“ Sejak diluncurkan mungkin sekarang kurang 10 bulan total kerugian masyarakat mencapai Rp 4,6 triliun, besar sekali,” kata Frederica Widyasari Dewi,dalam acara launching kampanye nasional berantas scam dan aktivitas keuangan ilegal, di Jakarta, Selasa (19/8).
Baca Juga: Suporter Away ke Surabaya, PSIM Dapat Sanksi Komdis Rp 25 Juta
Dikatakan, yang membuat dalam hati sedih, sehari itu menerima sekitar 700- 800 laporan, ini jauh lebih tinggi bila dibandingkan negara lain seperti di Singapura hanya 149 laporan, Hong Kong 124 laporan, Malaysia 139 laporan.
“ Jadi laporan di Indonesia tuh 700-800 aduan setiap hari, ini yang membuat kita sedih. Ini makin tinggi dan menghawatirkan,” tegasnya.
Lebih lanjut dikatakan Friderica, dari 1 Januari hingga 29 Juli 2025, di Satgas PASTI juga menemukan dan menghentikan 1840 entitas keuangan ilegal. Dengan rincian 1.556 pinjaman online ilegal dan 284 investasi ilegal.
Baca Juga: Belanja Pintar Bukan Sekadar Tren, Gabung ShopeeVIP
“ Satgas PASTI juga menemukan dan menghentikan 1840 entitas keuangan ilegal di sejumlah situs atau aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat,” ujarnya.
Sedangkan jumlah pengaduan yang diterima Satgas PASTI mencapai 11.137 pengaduan, dengan rincian 8.929 tentang pinjaman online ilegal, dan 2.208 tentang investasi ilegal
Selain itu, juga terdapat 2.422 nomor telepon terkait aktivitas keuangan ilegal dan 22.993 nomor yang dilaporkan oleh korban scam yang telah diblokir.
Baca Juga: Pengentasan Kemiskinan Ekstrem Disperinaker Sukoharjo Genjot Pelatihan Kerja
Sementara nilai kerugian investasi ilegal dari tahun 2017 hingga triwulan I tahun 2025 mencapai Rp 142,1 triliun.
Frederica juga mengatakan, risiko digital juga meningkat. Sekitar 37,5 persen atau 9.375 dari 15.632 pengaduan terkait pinjaman daring.
“top issu perilaku petugas penagihan, oencatatan SLIK, penyalahgunaan data pribadi dan permasalahan bunga, denda dan pinalti,” ujarnya.