Pemkab Sukoharjo Pengajuan Usulan 481 Formasi PPPK Tahun 2023

Photo Author
- Kamis, 29 Juni 2023 | 12:50 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

Krjogja.com - SUKOHARJO - Pemkab Sukoharjo sudah mengajukan usulan sebanyak 481 formasi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 ke pemerintah pusat. Sedangkan untuk Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) belum mengajukan karena belum ada permintaan pengajuan dari pemerintah pusat. Terkait dengan teknis pelaksanaan dan jadwal seleksi nantinya masih menunggu kebijakan pemerintah pusat.


Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Sukoharjo Sumini, Kamis (29/6) mengatakan, pemerintah pusat sudah meminta kepada pemerintah daerah termasuk Pemkab Sukoharjo untuk segera mengajukan usulan formasi penerimaan PPPK tahun 2023. Permintaan tersebut langsung ditindaklanjuti Pemkab Sukoharjo dengan mengajukan sebanyak 481 formasi PPPK tahun 2023.


Pengajuan tersebut masih sebatas usulan dari daerah ke pusat. Formasi PPPK yang diajukan sudah sesuai dengan kebutuhan Pemkab Sukoharjo.


Total sebanyak 481 formasi PPPK tahun 2023 yang diajukan tersebut berasal dari bidang kerja tenaga pendidik atau guru, tenaga kesehatan dan pegawai teknis. Formasi tersebut berasal dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya.


"Baru usulan pengajuan 481 formasi PPPK tahun 2023. Sudah kami lakukan ke pusat beberapa waktu lalu. Sedangkan CASN tidak ada," ujarnya.


Sumini menjelaskan, pemerintah daerah se Indonesia termasuk Pemkab Sukoharjo dalam hal ini hanya menjalankan kebijakan dari pemerintah pusat. Sebab sejak awal yang diminta hanya pengajuan usulan PPPK saja. Sedangkan CASN belum ada perintah untuk pengajuan usulan.


"Sampai sekarang belum ada perintah dari pusat ke daerah untuk pengajuan CASN. Belum ada petunjuk lanjutan dan mungkin tahun ini hanya seleksi PPPK saja," lanjutnya.


Pemkab Sukoharjo menunggu sepenuhnya kebijakan lanjutan mengenai seleksi PPPK dan termasuk CASN. Namun yang jelas ditegaskan Sumini sekarang baru ada pengajuan usulan untuk PPPK saja.


"Pengajuan 481 PPPK itu saja tegaskan lagi baru usulan Pemkab Sukoharjo. Belum tentu semua dipenuhi pemerintah. Kami masih menunggu kebijakan lanjutan mengenai penerapan formasi PPPK yang akan ikut seleksi nanti," lanjutnya.


Pemkab Sukoharjo juga masih menunggu jadwal lanjutan seleksi PPPK tahun 2023. Sebab sampai sekarang belum ada informasi perkembangan dari pusat.


"Kapan seleksi PPPK tahun 2023 belum ada jadwal. Sekarang masih tahap awal dan bisa saja digelar menjelang akhir tahun karena biasanya seperti itu. Tapi kepastiannya masih menunggu pusat," lanjutnya.


Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo Widodo mengatakan, Pemkab Sukoharjo sudah mengajukan usulan 481 formasi PPPK tahun 2023. Pengajuan dilakukan setelah ada permintaan dari pemerintah pusat ke daerah.


"Formasi yang diajukan Sukoharjo sudah sesuai kebutuhan daerah. Tahap selanjutnya menunggu kebijakan pusat. Apakah 481 formasi PPPK yang diajukan disetujui semua oleh pusat atau seperti apa kami masih menunggu informasi lanjutan pemerintah," ujarnya.


Widodo mengatakan, dari perhitungan kebutuhan tambahan pegawai dari formasi PPPK tahun 2023 memang paling banyak berasal dari bidang kerja guru dan tenaga kesehatan. Kebutuhan tersebut sudah lama terjadi dan belum sepenuhnya terpenuhi sejak dulu sampai sekarang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Danar W

Tags

Rekomendasi

Terkini

PUDAM Boyolali Rilis Aplikasi Tirta Amperaku

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:10 WIB

Pemkab Klaten Siaga Antisipasi Bencana Saat Nataru

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

Gudang Oli di Tanjunganom Grogol Terbakar

Senin, 15 Desember 2025 | 21:50 WIB

Ratusan Pelari Ramaikan Run To Geopark Klaten

Senin, 15 Desember 2025 | 10:20 WIB

Petugas Gabungan Gelar Apel Jelang Libur Nataru.

Kamis, 11 Desember 2025 | 22:05 WIB

Bripka Eriqo Terima Penghargaan dari PBB

Rabu, 10 Desember 2025 | 13:35 WIB
X