"Aturannya sudah ada tidak boleh membuang sampah liar seperti di jalan, saluran air, sungai dan lainnya. Kalau melanggar jelas ada sanksinya," lanjutnya.
Bentuk pendampingan DLH Sukoharjo dilakukan ditingkat desa dan kelurahan dengan membentuk bank sampah. Selain itu juga pelatihan pemanfaatan sampah daur ulang untuk dimanfaatkan menjadi barang bernilai ekonomi.
Pemanfaatan sampah tersebut seperti menggunakan daun untuk diolah menjadi pupuk kompos. Selain itu juga botol air mineral, keras, kardus dan bahan lainnya dimanfaatkan menjadi barang bernilai ekonomi.
"Termasuk juga memanfaatkan sampah berbahan plastik diolah menjadi barang bernilai ekonomi. Jangan langsung dibuang karena sulit terurai," lanjutnya. (Mam)