Kejari Sukoharjo Terima Pelimpahan Tahap II Berkas Pembunuhan Siswi SMP

Photo Author
- Jumat, 26 Mei 2023 | 17:30 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

Usia kencan di hotel tersebut pelaku berniat mengantar korban pulang ke rumah dengan menggunakan sepeda motor. Pada saat itu pelaku sudah berniat membunuh dengan membawa pisau dan obeng minus.


Pelaku mengetahui kondisi tanah kosong di belakang Karaoke KCRI di Desa Pandeyan Kecamatan Grogol sepi dan dijadikan tempat eksekusi membunuh korban. Padahal jarak antara hotel di Kartasura dengan TKP jauh.


Hasil pemeriksaan diketahui pelaku merupakan residivis pencurian sepeda motor dengan hukuman delapan bulan pada tahun 2020 lalu. Pelaku diketahui sudah memiliki isteri dan anak yang tinggal di Kalimantan.


Polres Sukoharjo selain menangkap pelaku, juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya satu lipstick, beberapa helai rambut, satu pasang sandal wanita warna hitam, satu buah helm, satu buah celana pendek, satu pasang sandal jepit warna biru, dua buah handphone, satu buah jaket, satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam dengan Nopol A 2296 VW dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah dengan Nopol AD 2243 NL, dua buah kondom dan satu buah gagang pisau warna merah muda. (Mam)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Danar W

Tags

Rekomendasi

Terkini

PUDAM Boyolali Rilis Aplikasi Tirta Amperaku

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:10 WIB

Pemkab Klaten Siaga Antisipasi Bencana Saat Nataru

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

Gudang Oli di Tanjunganom Grogol Terbakar

Senin, 15 Desember 2025 | 21:50 WIB

Ratusan Pelari Ramaikan Run To Geopark Klaten

Senin, 15 Desember 2025 | 10:20 WIB

Petugas Gabungan Gelar Apel Jelang Libur Nataru.

Kamis, 11 Desember 2025 | 22:05 WIB

Bripka Eriqo Terima Penghargaan dari PBB

Rabu, 10 Desember 2025 | 13:35 WIB
X