Apabila pada tahapan vermin dokumen persyaratan Bacaleg ini ada temuan kekurangan maka akan disampaikan KPU Sukoharjo kepada Parpol. Nantinya Parpol dan Bacaleg tersebut wajib melengkapi persyaratan yang kurang sesuai ketentuan berlaku.
Sesuai jadwal pengajuan perbaikan dokumen persyaratan Bacaleg dilaksanakan mulai 26 Juni-9 Juli 2023. Kegiatan digelar selama 14 hari dan waktu tersebut diminta dimaksimalkan Parpol.
"Perbaikan dokumen persyaratan dilakukan oleh Parpol dan Bacaleg sesuai dengan kekurangan yang ditemukan. Tetap harus dilengkapi sesuai ketentuan berlaku," lanjutnya. (Mam)