KPU Sukoharjo Perpanjang Masa Perbaikan Berkas Persyaratan Pendaftaran Bacaleg

Photo Author
- Sabtu, 15 Juli 2023 | 22:00 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

Apabila pada tahapan vermin dokumen persyaratan Bacaleg ini ada temuan kekurangan maka akan disampaikan KPU Sukoharjo kepada Parpol. Nantinya Parpol dan Bacaleg tersebut wajib melengkapi persyaratan yang kurang sesuai ketentuan berlaku.


Sesuai jadwal pengajuan perbaikan dokumen persyaratan Bacaleg dilaksanakan mulai 26 Juni-9 Juli 2023. Kegiatan digelar selama 14 hari dan waktu tersebut diminta dimaksimalkan Parpol.


"Perbaikan dokumen persyaratan dilakukan oleh Parpol dan Bacaleg sesuai dengan kekurangan yang ditemukan. Tetap harus dilengkapi sesuai ketentuan berlaku," lanjutnya. (Mam)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ivan Aditya

Tags

Rekomendasi

Terkini

PUDAM Boyolali Rilis Aplikasi Tirta Amperaku

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:10 WIB

Pemkab Klaten Siaga Antisipasi Bencana Saat Nataru

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

Gudang Oli di Tanjunganom Grogol Terbakar

Senin, 15 Desember 2025 | 21:50 WIB

Ratusan Pelari Ramaikan Run To Geopark Klaten

Senin, 15 Desember 2025 | 10:20 WIB

Petugas Gabungan Gelar Apel Jelang Libur Nataru.

Kamis, 11 Desember 2025 | 22:05 WIB

Bripka Eriqo Terima Penghargaan dari PBB

Rabu, 10 Desember 2025 | 13:35 WIB
X