Krjogja.com - SUKOHARJO - Pemkab Sukoharjo secara bertahap tetap mempersiapkan pembangunan Jalur Lingkar Timur (JLT) Songgorungi Nguter-Plumbon Mojolaban sepanjang 24 kilometer. Hal mendasari tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan RTRW Kabupaten Sukoharjo Tahun 2011-2031. Dalam aturan tersebut ditegaskan mengenai pembangunan jalur lingkar dan bukan jalan tol.
Kabid Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Sukoharjo Burhan Surya Aji, Senin (09/01/2023) mengatakan Pemkab Sukoharjo sudah merencanakan pembangunan JLT sejak tahun 2017 lalu. Tahapan berikutnya kemudian dilakukan pembebasan lahan atau pengadaan tanah untuk pembangunan JLT serta infrastruktur pendukung lainnya.
Khusus untuk pengadaan tanah telah terselesaikan semua kebutuhan sampai akhir tahun 2022 dengan realisasi anggaran Rp 118 miliar. Tanah untuk pembangunan JLT sekarang telah dikuasai Pemkab Sukoharjo dan tinggal menunggu pelaksanaan pembangunan saja.
Baca juga :
Banser NU Perkuat Barisan Jelang Tahun Politik
Sukoharjo Larang Petani Tangkap Tikus Gunakan Jebakan Listrik
Megawati Sudah Kantongi Nama Capres PDIP
Cukup Gol Imbang Bisa Antarkan Timnas Melaju Final Piala AFF
Pemkab Sukoharjo juga telah melakukan pembangunan infrastruktur pendukung JLT berupa jalan tembus Sugihan-Paluhombo Bendosari sepanjang 6 kilometer di tahun 2022. Sedangkan tahun 2023 akan dilaksanakan dua pembangunan jembatan sebagai pendukung kebutuhan infrastruktur di jalur Sugihan-Paluhomo Bendosari sebagai jalan tembus JLT. Dua proyek tersebut yakni pembangunan Jembatan Bleki 1 dan Jembatan Bleki 2 di Desa Mertan Kecamatan Bendosari.
Dua Jembatan Bleki tersebut masuk dalam proyek strategis pembangunan Pemkab Sukoharjo di tahun 2023. Sedangkan untuk pembangunan JLT, DPUPR Sukoharjo masih menunggu kebijakan lanjutan Pemkab Sukoharjo kapan akan direalisasikan.
"Pembangunan JLT tetap jadi kewenangan Pemkab Sukoharjo. Bentuknya jalur lingkar dari Songgorungi Nguter-Plumbon Mojolaban. Dengan rincian panjang 24 kilometer dan lebar 22 meter. Sedangkan dari Plumbon Mojolaban itu nanti akan terkoneksi dengan jalur lingkar timur-selatan Solo. Bentuknya jalur lingkar bukan jalan tol karena sejak awal Pemkab Sukoharjo sudah diminta merevisi RTRW dan sudah diputuskan sebagai dasar kami sekarang dalam Perda RTRW nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan RTRW Kabupaten Sukoharjo Tahun 2011-2031," ujarnya.
DPUPR Sukoharjo menyerahkan sepenuhnya wacana pembangunan jalan tol lingkar timur - selatan Solo yang berkembang sekarang kepada pemerintah. Sebab Pemkab Sukoharjo nantinya tetap mendasari aturan seperti tertuang dalam Perda RTRW nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan RTRW Kabupaten Sukoharjo Tahun 2011-2031 dengan bentuk jalur lingkar. "Tetap kami patokannya jalur lingkar. Sebab dalam revisi RTRW 2018 jalur lingkar bukan jalan tol," lanjutnya.
Burhan menjelaskan, pembangunan jalur lingkar direncanakan Pemkab Sukoharjo untuk membantu memperlancar arus lalu lintas kendaraan serta mengurangi kemacetan ditengah kota. Selain itu juga mempercepat laju pertumbuhan ekonomi dimana para pelaku industri membutuhkan kecepatan akses pengiriman barang.
"JLT itu dibangun di wilayah Kawasan Industri Nguter dimana disana banyak industri yang butuh kecepatan dan kelancaran pengiriman barang. Akses dibuat dengan dibangunkan JLT dari Songgorungi Nguter-Plumbon Mojolaban," lanjutnya.