"Disatu sisi calon kepala desa wajib menaati aturan dan melaksanakan deklarasi damai. Disisi lain, masyarakat juga jangan terpancing isu menyesatkan atau hoax. Waspadai provokasi yang bisa memecah kerukunan dan tetap jaga persatuan," lanjutnya.
Masyarakat juga dipersilahkan melapor kepada petugas terdekat atau panitia pemilihan kepala desa apabila menemukan terjadinya pelanggaran pada saat tahapan Pilkades. Laporan tersebut akan ditindaklanjuti oleh petugas dan diproses sesuai aturan berlaku.
"Jangan bertindak sendiri sehingga memancing kerusuhan. Masyarakat dipersilahkan melapor ke anggota kami terdekat mulai dari Bhabinkamtibmas maupun Polsek. Penanganan akan dilakukan dengan melibatkan petugas terkait," lanjutnya.
Dandim 0726 Sukoharjo Letkol Czi Slamet Riyadi, mengatakan, menjaga kondusifitas dan kerukunan bersama menjadi prioritas. Pelaksanaan Pilkades serentak 13 desa diharapkan dapat berjalan lancar dan tidak ada kerusuhan.
"Calon kepala desa harus bisa meredam dan mematuhi aturan. Disisi lain masyarakat juga wajib menjaga kondusifitas, jangan terpancing provokasi yang bisa memecah kerukunan," ujarnya. (Mam)