Dijerat UU Cagar Budaya, Pelaku Perusak Pagar Keraton Kartasura Akhirnya Ditahan

Photo Author
- Kamis, 6 Oktober 2022 | 17:50 WIB
Pagar Keraton Kartasura rusak setelah dibongkar menggunakan alat berat. (Foto: Wahyu Imam)
Pagar Keraton Kartasura rusak setelah dibongkar menggunakan alat berat. (Foto: Wahyu Imam)

Krjogja.com - SUKOHARJO - Pelaku perusakan pagar Keraton Kartasura MKB (40) ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo. Penahanan dilakukan dengan dititipkan di sel tahanan Polres Sukoharjo.


Kasi Intel Kejari Sukoharjo Galih Martino Dwi Cahyo, Kamis (6/10/2022) mengatakan, Kejari Sukoharjo sudah resmi menahan MKB pelaku perusakan pagar Keraton Kartasura. Penahanan dilakukan usai pelimpahan tahap II dari penyidik PPNS BPCB Jawa Tengah ke Kejari Sukoharjo pada 3 Oktober lalu.


Pelaku MKB ditahap selama 20 hari kedepan terhitung 3 Oktober hingga 22 Oktober mendatang. Pihak kuasa hukum dari MKB sudah mengajukan penangguhan penahanan. Namun penyidik tetap melakukan penahanan terhadap MKB.


"Pelaku MKB ini merupakan pemilik lahan. MKB ini yang memerintahkan pembongkaran pagar Keraton Kartasura," ujarnya.


Pelaku MKB dijerat pasal 116 UU Cagar Budaya dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. "Penanganan kasus masih proses lebih lanjut. Yang jelas pelaku MKB sudah ditahan," lanjutnya.


Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sukoharjo Hadi Sulanto mengatakan, Kejaksaan mempunyai tugas tambahan selain dijelaskan dalam Undang-Undang terdahulu, sekarang Kejaksaan diberi tugas khusus mengenai masalah ketahanan budaya. Kejari Sukoharjo sudah menjalankan amanah tersebut mengingat di wilayah Kabupaten Sukoharjo banyak terdapat bangunan bersejarah dan bagian dari budaya bangsa Indonesia yang perlu mendapatkan perlindungan.


"Begitu kemarin ada kejadian perusakan di Benteng Keraton Kartasura kami sudah berupaya melaksanakan dalam rangka menanggulangi supaya tidak terjadi lagi. Sudah kami koordinasikan dengan pihak terkait untuk membantu melestarikan cagar budaya di Kabupaten Sukoharjo," ujarnya.


Kejari Sukoharjo mencatat ada sekitar 284 ODCB tersebar disejumlah wilayah di Kabupaten Sukoharjo. ODCB tersebut sudah masuk dalam penelitian dan kajian Pemkab Sukoharjo.


Perlindungan terhadap ODCB dilakukan dengan memasang papan pengumuman disetiap sisi atau akses masuk. Hal ini dilakukan sebagai bentuk pengumuman atau sosialisasi ke pemilik tanah dan masyarakat terkait keberadaan ODCB tersebut.


"Kami tetap berkoordinasi dengan pihak terkait lainnya. Kedepan jangan sampai ada kasus lagi perusakan cagar budaya seperti di Benteng Keraton Kartasura dan tembok Keraton di Singopuran," lanjutnya.


Kajari menegaskan, segala bentuk upaya perlindungan terhadap cagar budaya dilakukan mulai dari tingkat kabupaten, provinsi hingga pusat. Pelaku perusakan cagar budaya nantinya tetap akan diproses sesuai aturan berlaku.


"Terus sosialiasi dengan melibatkan pihak terkait. Termasuk Kejari Sukoharjo akan turun ke masyarakat. Jangan sampai warga terdekat dengan cagar budaya tidak tahu dan melakukan perusakan," lanjutnya.


Hadi Sulanto mengatakan, secara internal Kejari Sukoharjo juga sudah meminta kepada petugasnya untuk memahami tugas terkait ketahanan budaya. Data dan kewilayahan harus dilakukan dengan memperbanyak sosialisasi dan pengawasan langsung cagar budaya.


"Di Kabupaten Sukoharjo ini ternyata sangat banyak cagar budaya maupun ODCB. Salah satunya bersumber dari keberadaan Keraton Kartasura dimana beberapa bangunan bersejarah terkait ada disekitarnya," lanjutnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Danar W

Tags

Rekomendasi

Terkini

PUDAM Boyolali Rilis Aplikasi Tirta Amperaku

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:10 WIB

Pemkab Klaten Siaga Antisipasi Bencana Saat Nataru

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

Gudang Oli di Tanjunganom Grogol Terbakar

Senin, 15 Desember 2025 | 21:50 WIB

Ratusan Pelari Ramaikan Run To Geopark Klaten

Senin, 15 Desember 2025 | 10:20 WIB

Petugas Gabungan Gelar Apel Jelang Libur Nataru.

Kamis, 11 Desember 2025 | 22:05 WIB

Bripka Eriqo Terima Penghargaan dari PBB

Rabu, 10 Desember 2025 | 13:35 WIB
X