Konsumen Elpiji 3 Kilogram Wajib Sertakan Fotocopi KTP

Photo Author
- Rabu, 14 September 2022 | 23:55 WIB
Gas melon untuk rakyat miskin.
Gas melon untuk rakyat miskin.

Krjogja.com - SUKOHARJO - Konsumen yang akan membeli elpiji 3 kilogram di wilayah Kabupaten Sukoharjo meliputi agen, pangkalan dan pengecer wajib menyertakan identitas resmi berupa fotocopi Kartu Tanda Penduduk (KTP). Kebijakan tersebut diberlakukan sebagai bagian dari pengaturan gas bersubsidi dan mulai berlaku sejak awal September.


Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop UKM) Sukoharjo Iwan Setiyono, Rabu (14/9/2022) mengatakan, pemerintah memberlakukan kebijakan ketat terkait distribusi bahan bakar minyak (BBM) dan elpiji 3 kilogram. Pembatasan pembeli dilakukan agar gas bersubsidi bisa tepat sasaran. Hanya masyarakat miskin saja yang diperbolehkan membeli.


Kebijakan pengetatan distribusi elpiji 3 kilogram diberlakukan pada konsumen dengan menyertakan fotocopi KTP saat membeli gas. Aturan tersebut berlaku mulai dari agen, pangkalan hingga pengecer. Konsumen nantinya akan didata dan diwajibkan merupakan penduduk Kabupaten Sukoharjo.


Penerapan kebijakan tersebut sudah berlaku sejak awal September lalu. Disdagkop UKM Sukoharjo terus melakukan pengawasan distribusi elpiji 3 kilogram dari agen, pangkalan dan pengecer.


Pengawasan juga melibatkan PT Pertamina dan Hiswana Migas. Keterlibatan pihak terkait dimaksudkan untuk memperketat sekaligus meminimalisir terjadinya pelanggaran.


Hasil pengawasan diketahui pada awalnya sempat terjadi masalah baik dari agen, pangkalan dan pengecer. Sebab banyak konsumen belum memahami kebijakan baru pemerintah tersebut. Namun setelah mendapatkan penjelasan dan sosialiasi dari petugas maka aturan dapat berlaku.


"Kebijakan ini untuk memperketat distribusi dan memastikan elpiji 3 kilogram tepat sasaran untuk masyarakat miskin. Selain itu aturan Kuba untuk memastikan kuota bisa terkendali. Artinya jatah yang ada mampu memenuhi kebutuhan masyarakat miskin se Kabupaten Sukoharjo," ujarnya.


Disdagkop UKM Sukoharjo meminta kepada agen, pangkalan dan pengecer serta konsumen khususnya masyarakat miskin untuk tertib mematuhi aturan berlaku. Sebab kebijakan pemerintah pusat tersebut juga berlaku disemua daerah di Indonesia.


Pengendalian distribusi elpiji 3 kilogram juga dilakukan dengan mengantisipasi pelanggaran penjualan ke luar daerah. Disdagkop UKM Sukoharjo akan mengawasi segel tabung gas bersubsidi.


"Masing-masing daerah memiliki identitas warna segel tabung elpiji 3 kilogram sendiri. Kuota milik Kabupaten Sukoharjo harus digunakan di daerah sendiri dan jangan sampai disalahgunakan dijual keluar daerah. Distribusi diawasi ketat," lanjutnya.


Semua bentuk pengendalian dikatakan Iwan Setiyono dapat berjalan. Sebab kebutuhan gas bersubsidi di masyarakat sangat tinggi. Namun disisi lain distribusi dilakukan secara ketat agar tepat sasaran digunakan masyarakat miskin.


Pengecer elpiji 3 kilogram asal Kartasura Raharjo mengatakan, distribusi gas bersubsidi sangat ketat sama seperti halnya BBM yang harus menggunakan aplikasi khusus. Untuk pembelian elpiji 3 kilogram konsumen wajib menyertakan fotocopi KTP. Pengecer juga harus ketat dan jeli melayani pembeli.


"Selain meminta fotocopi KTP pada konsumen atau pembeli, pengecer juga harus jeli apakah yang beli itu warga sekitar asli atau pendatang dari luar yang sengaja datang mencari elpiji 3 kilogram," lanjutnya.


Raharjo mengatakan, elpiji 3 kilogram sekarang menjadi barang buruan konsumen karena sangat dibutuhkan. Sebab gas tersebut dijual masih mendapat subsidi dari pemerintah sehingga harganya terjangkau masyarakat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Danar W

Tags

Rekomendasi

Terkini

PUDAM Boyolali Rilis Aplikasi Tirta Amperaku

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:10 WIB

Pemkab Klaten Siaga Antisipasi Bencana Saat Nataru

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

Gudang Oli di Tanjunganom Grogol Terbakar

Senin, 15 Desember 2025 | 21:50 WIB

Ratusan Pelari Ramaikan Run To Geopark Klaten

Senin, 15 Desember 2025 | 10:20 WIB

Petugas Gabungan Gelar Apel Jelang Libur Nataru.

Kamis, 11 Desember 2025 | 22:05 WIB

Bripka Eriqo Terima Penghargaan dari PBB

Rabu, 10 Desember 2025 | 13:35 WIB
X