SUKOHARJO, KRJOGJA.com - Pelaku transportasi umum diminta menyesuaikan tarif sesuai kebijakan pemerintah pusat usai penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM). Pengawasan akan dilakukan dengan pengecekan langsung dan uji petik meminta keterangan pelaku transportasi umum dan masyarakat.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sukoharjo Toni Sribuntoro, Minggu (11/9/2022) mengatakan, pelaku transportasi umum tersebut seperti pengelola, pemilik sampai sopir dan kernet bus dan angkutan umum termasuk taksi. Selain itu juga pengemudi ojek online. Pengawasan dilakukan terhadap transportasi umum menggunakan BBM yang memberlakukan tarif pada penumpang. Hal tersebut dilakukan mengingat kendaraan bermotor tersebut terdampak kenaikan harga BBM.
Pengawasan dilakukan Dishub Sukoharjo kepada pelaku transportasi umum menyusul adanya kebijakan pemerintah pusat terkait penyesuaian harga BBM. Sebab setelah keputusan diterapkan para pengelola transportasi umum sudah ancang-ancang menaikan tarif. Kenaikan akhirnya berlaku setelah pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan tarif baru transportasi umum
"Sudah ada keputusan dari pemerintah pusat baik penyesuaian harga BBM dan tarif transportasi. Kami minta pelaku transportasi untuk mematuhi kebijakan tersebut. Artinya tarif yang dikenakan kepada penumpang sesuai aturan dan jangan melebihi hingga memberatkan," ujarnya.
Dishub Sukoharjo memastikan pelaku transportasi umum baik pemilik, pengelola sampai sopir dan kernet bus dan angkutan umum termasuk taksi serta ojek online sudah mengetahui kebijakan pemerintah. Dishub Sukoharjo tinggal melakukan pengawasan dengan meminta keterangan pelaku transportasi dan uji petik masyarakat.
Petugas akan mencocokan antara kebijakan pemerintah pusat mengenai besaran kenaikan tarif dan penerapannya di lapangan. Selain itu akan dicocokan dengan keterangan penumpang.
"Kami awasi di agen penjualan tiket dan meminta keterangan sopir bus. Serta kami cek ke penumpang. Masyarakat juga dipersilahkan melapor apabila ada kenaikan tarif diluar batas atau tidak sesuai ketentuan pemerintah," lanjutnya.
Pengawasan dilakukan Dishub Sukoharjo seperti di terminal bus, agen penjualan tiket dan pangkalan ojek online serta taksi. Tempat tersebut tersebar disejumlah wilayah di Kabupaten Sukoharjo.
Dishub Sukoharjo juga melakukan sosialiasi ke masyarakat khususnya penumpang transportasi umum mengenai kebijakan baru kenaikan tarif dari pemerintah. Hal ini dilakukan agar masyarakat mengetahui ada perubahan menyesuaikan kenaikan harga BBM.
"Penyesuaian harga BBM sangat berpengaruh pada operasional transportasi umum. Maka wajar ada harapan kenaikan tarif. Tapi kenaikan itu juga harus sesuai kebijakan pemerintah jangan melanggar aturan," lanjutnya.
Dishub Sukoharjo juga akan memantau kondisi transportasi umum pasca penyesuaian harga BBM dan kenaikan tarif. Salah satunya berkaitan animo masyarakat menggunakan transportasi umum dibanding kendaraan pribadi untuk beraktivitas. Sebab sudah banyak transportasi umum tersedia di Kabupaten Sukoharjo seperti bus, angkutan umum, ojek online dan kereta api.
"Harapannya memang pengguna transportasi umum meningkat untuk menekan angka kemacetan lalu lintas dan kepadatan kendaraan pribadi di jalan," lanjutnya.
Toni mengatakan, Dishub Sukoharjo sudah sering melakukan sosialiasi penggunaan transportasi umum kepada masyarakat sejak lama. Hal ini diharapkan dapat menekan angka kemacetan lalu lintas.
"Posisi Kabupaten Sukoharjo berada di tengah di Solo Raya membuat banyak transportasi umum tersedia untuk masyarakat," lanjutnya.