SUKOHARJO, KRJOGJA.com - Bangunan bekas pabrik gula The Heritage Palace di Dukuh Gembongan, Desa Pabelan, Kecamatan Kartasura ditetapkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sukoharjo sebagai obyek diduga cagar budaya (ODCB). Bangunan kuno sekitar abad 18 tersebut segera menjadi obyek kajian tim cagar budaya Kabupaten Sukoharjo.
Kepala Bidang (Kabid) Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sukoharjo Siti Laela, Minggu (31/7/2022) mengatakan, bangunan bekas pabrik gula The Heritage Palace di Dukuh Gembongan, Desa Pabelan, Kecamatan Kartasura menjadi bahan kajian ODCB. Sebab bangunan tersebut merupakan peninggalan lama diperkirakan sekitar abad 18.
Kajian dilakukan sebagai bagian dari usaha perlindungan terhadap bangunan bersejarah. Kondisi bangunan bekas pabrik gula The Heritage Palace di Dukuh Gembongan, Desa Pabelan, Kecamatan Kartasura sekarang masih terawat. Bangunan tersebut dimanfaatkan sebagai tempat wisata berupa museum transportasi, restoran dan wahana rekreasi lainnya.
Disdikbud Sukoharjo tidak ingin kecolongan lagi terkait perusakan bangunan bersejarah. Kajian diperlukan untuk melindungi bangunan cagar budaya dari perusakan.
"Bangunan bersejarah dan masuk kajian ODCB harus dilindungi dan tidak boleh dirusak. Sudah kami lakukan pemasangan papan pengumuman," ujarnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sukoharjo Darno, mengatakan, Disdikbud Sukoharjo sudah melangkah melakukan pendataan cagar budaya yang tersebar disejumlah wilayah di Kabupaten Sukoharjo. Sebagai tindaklanjut kegiatan tersebut sekaligus penanda cagar budaya maka dilakukan pemasangan plakat.
Pemasangan plakat dilakukan diawali di dua lokasi yakni di pagar Keraton Kartasura di wilayah Kelurahan Kartasura Kecamatan Kartasura dan di pagar Ndalem Singopuran di Desa Singopuran Kecamatan Kartasura. Pemilihan lokasi tersebut dilakukan setelah ada kasus perusakan pagar oleh pemilik lahan menggunakan alat berat.
Disdikbud Sukoharjo sangat menyesalkan perusakan pagar cagar budaya tersebut. Sebab seharusnya bangunan dirawat dan dilestarikan bersama sebagai warisan budaya bangsa.
"Sudah dilakukan pemasangan plakat sebagai tanda cagar budaya sekaligus sosialisasi dan edukasi ke masyarakat. Cagar budaya ini harus dilindungi dan dilarang melakukan perusakan," ujarnya.
Pemasangan plakat di pagar Keraton Kartasura dan pagar Ndalem Singopuran dilakukan dengan harapan kedepan tidak muncul lagi aksi perusakan oleh pemilik lahan. Disisi lain masyarakat juga diminta ikut peduli dengan membantu menjaga dan merawat cagar budaya.
"Dua pagar cagar budaya yang rusak ini sudah dipasangi plakat semua. Masyarakat bisa membaca materi sosialisasi yang kami pasang sesuai ketentuan berlaku," lanjutnya.
Disdikbud Sukoharjo memasang dua plakat di masing-masing lokasi baik di pagar Keraton Kartasura dan pagar Ndalem Singopuran. Plakat pertama berisi tulisan Cagar Budaya Situs Benteng Keraton Kartasura dilindungi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan Keputusan Bupati Sukoharjo Nomor 646/270 Tahun 2022. Plakat satu lagi berisi pengumuman tentang Situs Benteng Keraton Kartasura.
Darno meminta kepada pemerintah desa dan kelurahan serta kecamatan setempat untuk membantu pengawasan baik terhadap cagar budaya dan plakat. Koordinasi dilakukan mengingat pemangku wilayahlah yang paling dekat dengan lokasi pagar Keraton Kartasura dan pagar Ndalem Singopuran.