SUKOHARJO, KRJOGJA.com - Ketua DPRD Sukoharjo Wawan Pribadi mengapresiasi sikap tegas Bupati Sukoharjo Etik Suryani dengan memberikan sanksi berupa pencopotan jabatan terhadap Pelaksana Tugas (Plt) Camat Sukoharjo Havid Danang PW atas pelanggaran Surat Edaran (SE) terkait pencegahan penyebaran virus Corona.
Hukuman tersebut sebagai ketegasan Pemkab Sukoharjo dan bisa jadikan pembelajaran bagi semua pihak khususnya Aparatur Sipil Negara (ASN) agar mematuhi aturan dan pelanggaran tidak terulang kembali terlebih lagi kondisi sekarang masih pandemi virus Corona.
Ketua DPRD Sukoharjo Wawan Pribadi, Rabu (26/5) mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi keputusan Bupati Sukoharjo Etik Suryani katena telah mengambil sikap tegas memberikan sanksi berupa pencopotan jabatan terhadap Plt Camat Sukoharjo Havid Danang PW atas pelanggaran yang dilakukan terkait SE pencegahan penyebaran virus Corona. Hukuman diberikan sebagai bentuk efek jera sekaligus pembelajaran bagi semua pihak khususnya ASN agar tidak mengulangi kesalahan dikemudian hari.
Ketua DPRD Sukoharjo melihat pencopotan jabatan Plt Camat Sukoharjo Havid Danang PW sebagai bentuk ketegasan Pemkab Sukoharjo dan tidak mentolelir terhadap bentuk pelanggaran yang dilakukan ASN. Sebab ASN seharusnya mematuhi aturan dan menjadi contoh baik bagi masyarakat dengan menaati SE yang berlaku. Hal itu dilakukan mengingat kondisi sekarang masih pandemi virus Corona.
"Sebagai Ketua DPRD Sukoharjo saya menyambut baik langkah tegas Bupati Sukoharjo Etik Suryani memberikan sanksi pencopotan jabatan terhadap Plt Camat Sukoharjo Havid Danang PW. Hukuman itu sebagai pembelajaran dan efek jera bagi semua pihak khususnya ASN," ujarnya.
Wawan Pribadi mengatakan, upaya pencegahan penyebaran virus Corona perlu kerjasama dan dukungan semua pihak. Sebab kasus positif virus Corona masih saja ditemukan hingga sekarang. Terlebih pandemi virus Corona juga belum berakhir. Karena itu aturan yang telah dibuat Pemkab Sukoharjo harus dilaksanakan semua pihak termasuk ASN.
"Masyarakat, ASN dan semuanya wajib mendukung upaya pencegahan penyebaran virus Corona. Sekarang masih pandemi virus Corona. Hal yang diatur dalam SE dan aturan lain terkait pencegahan penyebaran virus Corona harus dilaksanakan semua pihak," lanjutnya.
Usai kejadian tersebut, DPRD Sukoharjo meminta kepada masyarakat untuk aktif menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker. Pelanggaran tidak memakai masker nantinya juga tetap mendapatkan sanksi tegas sesuai aturan berlaku.
"Protokol kesehatan tetap berlaku. Tetap memakai masker dan jangan menyepelekan karena virus Corona masih sangat rawan menular," lanjutnya.
Bupati Sukoharjo Etik Suryani didampingi Wakil Bupati Sukoharjo Agus Santosa, Senin (24/5) mengatakan, Plt Camat Sukoharjo Havid Danang PW dicopot dari jabatannya karena melakukan pelanggaran SE Pembatasan Kegiatan selama Pandemi Virus Corona. Atas kejadian tersebut membuat kasus menjadi sorotan masyarakat.
Havid Danang PW sekarang dikembalikan jabatan semula sebagai Lurah Gayam, Kecamatan Sukoharjo. Sebelumnya Havid Danang PW diketahui rangkap jabatan sebagai Lurah Gayam dan Plt Camat Sukoharjo.