Salat Idul Fitri Hanya Diikuti Jamaah Lingkungan Setempat

Photo Author
- Senin, 10 Mei 2021 | 09:20 WIB

SUKOHARJO (KRjogja.com) Pemkab Sukoharjo meminta pada panitia salat Idul Fitri untuk tidak menerima jamaah dari luar lingkungan atau pemudik demi menghindari penyebaran virus Corona. Kalaupun terpaksa pemudik ikut serta maka wajib memenuhi ketentuan selesai karantina mandiri dan menunjukan hasil swab antigen negatif.

Salat Idul Fitri ditengah pandemi virus Corona masih diperbolehkan digelar dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat. Pengetatan juga dilakukan pada saat kegiatan malam takbir dengan tidak melaksanakan takbir keliling.

Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Minggu (9/5) mengatakan, menjelang Lebaran beberapa hari kedepan Pemkab Sukoharjo meminta pada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona hingga di masing masing desa dan kelurahan untuk semakin memperketat pemantauan. Petugas sejak sekarang diminta sudah melakukan pendataan mengenai lokasi penyelenggaraan malam takbir dan salat Idul Fitri di masing masing lingkungan desa dan kelurahan.

Pendataan penting untuk mengetahui dimana saja dan siapa saja jamaah yang mengikuti kegiatan. Hal itu nantinya akan dijadikan acuan bagi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona bekerja melakukan pemantauan wilayah.

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona nantinya pada saat pelaksanaan juga akan memantau terkait kepatuhan penerapan protokol kesehatan. Apabila ada pelanggaran maka bisa langsung dilakukan penanganan.

Pemkab Sukoharjo sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tertanggal 30 April 2021 nomor 400/1390/2021 tentang Penegasan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M Pada Masa Pandemi Virus Corona di Kabupaten Sukoharjo. Ada delapan hal penting diatur dalam peraturan tersebut selama puasa Ramadan hingga Lebaran.

Salah satu isi dalam SE tersebut yakni menjelaskan dalam menyambut malam Idul Fitri kumandang takbir dilaksanakan di dalam masjid dengan pembatasan jumlah kehadiran maksimal 50 persen dari kapasitas masjid atau mushola atau tidak boleh lebih dari 100 orang dan tidak melakukan kegiatan takbir keliling.

Etik juga menjelaskan, SE tersebut juga mengatur tentang salat Idul Fitri dilaksanakan di masjid atau mushola dengan pembatasan jumlah kehadiran maksimal 50 persen dari kapasitas masjid atau mushola atau tidak boleh lebih dari 100 orang. Selama kegiatan juga wajib menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan melaksanakan 5M yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilitas dan interaksi fisik, tidak dilaksanakan di lapangan atau jalan, jamaah merupakan warga di lingkungan sekitar masing masing dan bukan orang dari luar wilayah atau pemudik.

"Salat Idul Fitri diperbolehkan dilaksanakan ditengah pandemi virus Corona di dalam masjid atau mushola. Jamaah merupakan warga sekitar. Jadi tidak boleh dari warga luar atau pemudik demi mencegah penyebaran virus Corona. Panitia salat Idul Fitri harus melaksanakan sesuai SE yang sudah dikeluarkan Pemkab Sukoharjo," ujarnya.

Dalam SE, Pemkab Sukoharjo juga mengatur terkait larangan kegiatan halal BI halal. Sebab kegiatan tersebut rawan terjadi kerumunan massa sehingga menimbulkan potensi penyebaran virus Corona.

Pemkab Sukoharjo sudah berkoordinasi dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) terkait pelaksanaan dan pengawasan malam takbir dan salat Idul Fitri. Pemantauan juga dilakukan dengan melibatkan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Sukoharjo.

"Yang tahu itu warga atau pemudik tentunya dari takmir masjid dan pengurus RT dan RW. Mereka harus saling komunikasi sehingga tidak terjadi penyebaran virus Corona di lingkungan tersebut," lanjutnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

PUDAM Boyolali Rilis Aplikasi Tirta Amperaku

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:10 WIB

Pemkab Klaten Siaga Antisipasi Bencana Saat Nataru

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

Gudang Oli di Tanjunganom Grogol Terbakar

Senin, 15 Desember 2025 | 21:50 WIB

Ratusan Pelari Ramaikan Run To Geopark Klaten

Senin, 15 Desember 2025 | 10:20 WIB

Petugas Gabungan Gelar Apel Jelang Libur Nataru.

Kamis, 11 Desember 2025 | 22:05 WIB

Bripka Eriqo Terima Penghargaan dari PBB

Rabu, 10 Desember 2025 | 13:35 WIB
X