SUKOHARJO, KRJOGJA.com - Perwakilan pedagang kaki lima (PKL) mendatangi gedung DPRD Sukoharjo mengadukan permasalahan pembatasan jam operasional selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Rabu (20/1). Pertemuan digelar dengan melibatkan wakil rakyat dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Pertemuan dipimpin Ketua DPRD Sukoharjo Wawan Pribadi didampingi dua orang wakil ketua serta ketua dan anggota Komisi II DPRD Sukoharjo. Selain itu hadir pula Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK), Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukoharjo.
Perwakilan PKL Solo Baru, Grogol, Sudarsi, saat pertemuan dengan DPRD Sukoharjo mengatakan, pembatasan jam operasional bagi PKL sangat memberatkan. Pedagang meminta pada pemerintah untuk memberikan kebijakan yang melonggarkan. Sebab pedagang hanya mendapatkan kesempatan waktu berdagang sangat sedikit dan berpengaruh pada pendapatan diperoleh turun drastis.
“Pedagang belum dapat apa-apa sudah diminta tutup. Apalagi punya karyawan dan harus memberi gaji. Kami mohon kebijakan pemerintah menindaklanjuti keluhan pedagang,†ujarnya.
Sudarsi mengatakan, pedagang di Solo Baru, Grogol keberatan diminta tutup pada pukul 19.00 WIB. Meski sekarang ada kelonggaran sampai pukul 21.00 WIB pedagang tetap saja masih keberatan. Sebab mayoritas pedagang baru membuka usahanya pada malam hari.
“Pedagang inginnya berdagang dengan aman dan nyaman. Kami minta solusi agar pedagang tetap bisa berdagang sebagai sumber pencaharian,†lanjutnya.
Perwakilan PKL Sukoharjo Tri Astuti mengatakan, pembatasan jam operasional sangat memberatkan bagi pedagang. Sebab pedagang yang biasanya bisa berjualan sampai malam hari sekarang justru dibatasi pukul 19.00 WIB dan sekarang dilonggarkan pukul 21.00 WIB.
Tri Astuti mengaku dirinya dan suami sangat tergantung dengan hasil jualan untuk mencukupi kebutuhan keluarga sehari-hari. Astuti menilai, pada intinya kan tidak ada kerumunan, jika tidak ada kerumunan seharusnya tidak masalah. Terlebih lagi, pada siang hari seperti di pasar tradisional justru lebih ramai.
Kepala DKK Sukoharjo Yunia Wahdiyati menjelaskan dihadapan perwakilan pedagang, pemerintah menerapkan PPKM sebagai bagian dari usaha pencegahan penyebaran virus corona. PPKM diterapkan tidak hanya di Kabupaten Sukoharjo saja, melainkan juga disejumlah daerah.
Penerapan PPKM tersebut berdampak salah satunya terhadap pembatasan jam operasional pedagang. Apabila sebelumnya bisa membuka usaha tanpa ada batasan jam, maka sekarang dilakukan pembatasan sampai pukul 19.00 WIB untuk makan ditempat dan pukul 21.00 WIB layanan pesan antar.
“Kenapa pembatasannya malam hari kan seperti itu yang ditanyakan pedagang, sebab tubuh manusia semakin malam imunitas menurun. Karena itu saat malam hari rawan tertular virus corona apalagi kondisi imunitas turun dan kita tidak tahu berada di lingkungan berpotensi penularan,†ujarnya.
Yunia meminta, kepada pedagang dan masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan. Terlebih lagi kasus positif virus corona terus meningkat dan angka kasus meninggal dunia juga tinggi.