SUKOHARJO, KRJOGJA.com - Pendaftaran bakal calon independen maju dalam Pilkada 2020 di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo masih sepi. KPU Sukoharjo tetap membuka pendaftaran karena sudah menjadi bagian dari tahapan pemilu. Terlebih lagi sebelumnya sudah ada beberapa orang datang melakukan konsultasi.
Ketua KPU Sukoharjo Nuril Huda, Jumat (21/2) mengatakan, KPU Sukoharjo secara resmi membuka pendaftaran bakal calon independen maju dalam Pilkada 2020 mulai 19-23 Februari resmi dibuka. Sejak dibuka hingga sekarang KPU Sukoharjo belum menerima satupun pendaftaran bakal calon independen.
KPU Sukoharjo tetap akan membuka proses pendaftaran bakal calon independen tampil dalam Pilkada 2020 hingga batas akhir penutupan. Apapun hasilnya nantinya KPU Sukoharjo akan melakukan pencatatan sebagai bagian dari tahapan Pilkada 2020.
"KPU Sukoharjo tetap melaksanakan tahapan pendaftaran bakal calon independen Pilkada 2020. Terlepas nanti dalam pelaksanaanya ada atau tidak yang menyerahkan berkas fisik atau syarat dukungan ke KPU Sukoharjo," ujarnya.
Sebelum pendaftaran resmi dibuka beberapa waktu lalu KPU Sukoharjo kedatangan pihak yang berencana maju dalam Pilkada 2020 melalui jalur independen. Pihak tersebut telah melakukan konsultasi serta mengambil pasword dan user name yang akan digunakan untuk menguplod data ke Silon (Sistim Informasi Pencalonan).
Namun demikian pihak tersebut hingga hari pertama pembukaan belum ada data yang terpampang pada sistem. Karena itu KPU Sukoharjo akan tetap menunggu hingga waktu tersebut berakhiratau deadline.
"Kalau tidak ada yang menyerahkan daftar dukungan sampai deadline, berarti ya tidak ada yang maju melalui jalur independen dalam Pilkada 2020," lanjutnya.
Bakal calon independen yang akan maju dalam Pilkada 2020 wajib melengkapi syarat pendaftaran. Salah satunya berkaitan dengan kelengkapan berkas dukungan minimal 50.215 berupa by name dan by addres. Dukungan tersebut dibuktikan dengan data lengkap dengan nama dan alamat jelas dan fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).