SUKOHARJO, KRJOGJA.com - Pos dana tidak terduga salah satu penggunaanya untuk tanggap darurat bencana alam disiapkan sebesar Rp 8,8 miliar. Dana tersebut disediakan melalui APBD Pemkab Sukoharjo tahun 2020. Dana sebesar itu disiapkan sebagai langkah awal pemerintah membantu masyarakat korban bencana alam. Pemkab Sukoharjo sendiri sekarang sudah melakukan kesiapsiagaan dengan menyiapkan petugas dan peralatan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo Agus Santosa, Sabtu (25/1/2020) malam mengatakan, Pemkab Sukoharjo setiap tahun selalu menyiapkan pos dana tidak terduga dalam jumlah cukup besar. Anggaran tersebut sengaja disiapkan sebagai bentuk langkah awal Pemkab Sukoharjo dalam penanganan kejadian tidak terduga. Salah satunya berkaitan dengan bencana alam seperti banjir, tanah longsor dan angin kencang.Â
Dalam penanganan bencana alam Pemkab Sukoharjo membutuhkan dana tidak sedikit dalam membantu masyarakat yang jadi korban. Sebab bencana alam menimbulkan kerugian dan kerusakan tidak sedikit dan perlu mendapatkan secepatnya.
Pada tahun 2020 ini Pemkab Sukoharjo sudah menyiapkan pos dana tidak terduga sebanyak Rp 8,8 miliar. Anggaran tersebut bisa digunakan salah satunya dalam penanganan korban bencana alam. Ketersediaan dana dalam jumlah besar sekaligus menjadi jaminan bagi daerah dalam memenuhi kebutuhan penanganan masyarakat korban bencana alam.
Mekanisme pencairan dana tidak terduga akan dilakukan jika pemerintah menetapkan status darurat kebencanaan. Dana ini bisa digunakan untuk menyalurkan bantuan korban banjir atau terdampak bencana alam. Selain pos anggaran tak terduga, dana penanggulangan bencana juga tersebar di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
"Semisal ada banjir akibat luapan Sungai Bengawan Solo maka OPD terkait bisa langsung turun membantu masyarakat korban bencana alam. Bentuknya seperti evakuasi warga, menyiapkan dapur umum, memberikan bantuan makanan dan minuman serta lainnya. Pemenuhan kebutuhan itu bisa diambil dari pos dana tidak terduga," ujarnya.
Agus Santosa menekankan, penggunaan dana bersifat kedaruratan seperti bencana alam tetap harus dikoordinasikan OPD terkait dengan Pemkab Sukoharjo. Sebab penggunaan dana tetap dipertanggungjawabkan mengingat nominal yang disediakan sangat besar.Â
"OPD terkait bisa saling berkoordinasi. Tapi koordinasi utama tetap wajib melibatkan Pemkab Sukoharjo," lanjutnya.