Ketua Forum Peduli Buruh (FPB) Sukoharjo Sukarno mengatakan, FPB Sukoharjo tetap akan mengawal dan memantau pelaksanaan pembayaran upah sesuai UMK 2020. Salah satu yang disorot yakni berkaitan dengan keberadaan buruh atau pekerja kontrak. Mereka rawan menjadi korban pelanggaran dan kurang kuat apabila menemukan masalah kekurangan upah. “Buruh yang menerima upah tidak sesuai ketentuan UMK 2020 maka silahkan melapor baik ke FPB maupun ke dinas. Nanti langsung ditindaklanjuti,†ujarnya. (Mam)