SUKOHARJO, KRJOGJA.com - Forum Peduli Buruh (FPB) Sukoharjo meminta agar keputusan besaran Upah Minimun Kabupaten (UMK) Sukoharjo tahun 2020 bisa memihak pada buruh. Keputusan resmi gubernur diperkirakan akan turun 21 November nanti.
Ketua FPB Sukoharjo Sukarno, Jumat (15/11) mengatakan, terus memantau dan mengawal menjelang pelaksanaan penetapan UMK 2020 Sukoharjo oleh gubernur. Waktu penentuan tinggal satu pekan kedepan dan sangat dinantikan para buruh. Diharapkan keputusan penentuan upah yang akan diterima buruh tahun depan bisa memihak.
Keinginan buruh tersebut tidak lepas dari besarnya beban hidup buruh sekarang. Sukarno, mencontohkan seperti adanya kenaikan iuran BPJS dan naiknya harga kebutuhan pokok lainnya. Hal itu harus diimbangi dengan kenaikan upah yang diterima.
“Apabila upah yang terima tidak sebanding maka jelas beban buruh semakin berat. Karena itu FPB Sukoharjo menunggu hingga batas akhir kemungkinan penetapan UMK oleh gubernur 21 November nanti,†ujarnya.
Pemkab Sukoharjo sendiri sudah mengajukan usulan angka UMK 2020 ke provinsi untuk mendapatkan persetujuan gubernur. Angka yang diajukan Rp 1.938.000 atau mengalami kenaikan 8,66 persen dibanding UMK tahun 2019 sebesar Rp 1.783.500.
Angka yang diusulkan tersebut dikatakan Sukarno sejak awal memang tidak sesuai dengan harapan buruh. Sebab usulannya jauh dari usulan buruh sebesar Rp 2.509.000. Meski tidak sesuai namun buruh Sukoharjo akhirnya tetap menerima.
Nantinya setelah UMK 2020 ditetapkan, FPB Sukoharjo meminta agar pihak pengusaha juga konsekuen menaati keputusan. FPB Sukoharjo akan melakukan pemantauan mengenai pelaksanaan pembayaran upah buruh tahun depan.