FPB Soroti Masalah PHK Karyawan PT Tyfountex

Photo Author
- Selasa, 12 November 2019 | 13:41 WIB

SUKOHARJO, KRJOGJA.com - Forum Peduli Buruh (FPB) Sukoharjo soroti masalah pemutusan hubungan kerja (PHK) dan teknis pembayaran uang pesangon ribuan karyawan PT Tyfountex, Gumpang, Kartasura. Sebab apa yang terjadi dinilai melanggar Undang Undang Ketenagakerjaan. 

Ketua FPB Sukoharjo Sukarno, Selasa (12/11) mengatakan, masalah ketenagakerjaan sudah diatur dalam UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam UU tersebut juga mengatur tentang penyelesaian masalah PHK dan pemberian uang pesangon pada karyawan. Hal tersebut seperti dialami 1.100 karyawan PT Tyfountex terkena PHK Maret 2019 lalu.

FPB Sukoharjo melihat masalah yang terjadi terhadap 1.100 karyawan PT Tyfountex terkena PHK sangat merugikan. Hal itu diperkuat dengan pengakuan karyawan seperti diketahui pengurus FPB Sukoharjo.

Sukarno menjelaskan, masalah pertama karena 1.100 karyawan terkena PHK jumlahnya sangat banyak. Bahkan ada informasi sekitar 1.600 karyawan juga di rumahkan dan masih ditambah ratusan bahkan seribuan karyawan lagi pensiun. Kedua, kemudian muncul kesepakatan pembayaran uang pesangon menggunakan sistem diangsur. Untuk karyawan terkena PHK diangsur selama 30 kali atau bulan yang kemudian muncul kabar molor menjadi 60 kali atau bulan. Sedangkan bagi karyawan pensiun pembayaran uang pesangon juga dikabarkan diangsur selama 20 kali atau bulan.

“Sistem yang terjadi itu sangat merugikan buruh dan bertentangan atau melanggar UU Ketenagakerjaan. Seperti termuat dalam Pasal 156 ayat 1 berbunyi, dalam hal terjadi PHK, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon atau penghargaan masa kerja dan uang hak yang seharusnya diterima secara tunai atau cash,” ujarnya.

FPB Sukoharjo akan terus memantau perkembangan kasus ribuan karyawan PT Tyfountex bermasalah. “Hak karyawan harus tetap dipenuhi 100 persen dengan tempo secepatnya. Diangsur selama 30 bulan jelas terlalu lama dan itu juga belum ada jaminan pembayaran lancar. Sebab informasi dari karyawan sudah dua bulan terhitung September-Oktober uang pesangon belum dibayarkan,” lanjutnya.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Sukoharjo Bahtiyar Zunan mengatakan, pihaknya setelah menerima kedatangan seribuan karyawan PT Tyfountex pada Senin (11/11) langsung bergerak cepat. Petugas sedang menyusun naskah dan mengirim surat pemanggilan kepada pemilik perusahaan untuk menghadiri pertemuan bersama dengan karyawan dan dinas. Diharapkan masalah bisa segera terselesaikan.

“Informasinya memang pemilik PT Tyfountex berada di luar negeri dan sekarang sudah kami persiapkan surat agar hadir dalam pertemuan bersama. Kami juga terus berkoordinasi dengan pihak perusahaan,” ujarnya. (Mam)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

PUDAM Boyolali Rilis Aplikasi Tirta Amperaku

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:10 WIB

Pemkab Klaten Siaga Antisipasi Bencana Saat Nataru

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

Gudang Oli di Tanjunganom Grogol Terbakar

Senin, 15 Desember 2025 | 21:50 WIB

Ratusan Pelari Ramaikan Run To Geopark Klaten

Senin, 15 Desember 2025 | 10:20 WIB

Petugas Gabungan Gelar Apel Jelang Libur Nataru.

Kamis, 11 Desember 2025 | 22:05 WIB

Bripka Eriqo Terima Penghargaan dari PBB

Rabu, 10 Desember 2025 | 13:35 WIB
X