SUKOHARJO, KRJOGJA.com - Dua aset bangunan milik PR tersangka kasus dugaan korupsi dana nasabah sebesar Rp 5 miliar di BKK Jawa Tengah cabang Sukoharjo unit Kecamatan Tawangsari disita Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo. Penyitaan dilakukan petugas karena dugaan tersangka memperoleh aset bangunan tersebut dari hasil korupsi.
Kasi Pidana Khusus Kejari Sukoharjo, Yudhi Teguh Santoso Selasa (8/10/2019) mengatakan, penanganan perkara kasus dugaan korupsi dana nasabah sebesar Rp 5 miliar di BKK Jawa Tengah cabang Sukoharjo unit Kecamatan Tawangsari terus dilakukan Kejari Sukoharjo. Perkembangan terakhir Kejari Sukoharjo melakukan penyitaan terhadap dua aset bangunan milik tersangka PR. Kedua bangunan tersebut berupa satu unit ruko dan satu unit rumah masing masing berada di wilayah Kelurahan Gayam, Kecamatan Sukoharjo Kota.
Kejari Sukoharjo sudah melakukan penyitaan terhadap dua aset bangunan milik PRÂ sesuai petunjuk dari Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo. Dua aset bangunan sekarang dalam penguasaan aparat penegak hukum.
"Penyitaan dilakukan karena kedua aset bangunan milik tersangka PR diduga diperoleh dari tindak kejahatan dan merugikan negara," ujarnya.
Kepemilikan dua aset bangunan diakui oleh tersangka PR saat dilakukan pemeriksaan kasus. Selanjutnya dilacak dan setelah ketemu langsung disita petugas.
Kepala Kejari Sukoharjo Tatang Agus Valleyantono mengatakan, PR tersangka kasus dugaan korupsi dana nasabah sebesar Rp 5 miliar di BKK Jawa Tengah cabang Sukoharjo unit Kecamatan Tawangsari resmi ditahan oleh Kejari Sukoharjo sejak Senin (9/9) kemarin. Penahanan dilakukan untuk mempermudah penanganan perkara oleh penyidik. Pemeriksaan masih terus dilakukan dengan meminta keterangan PR.
Kejari Sukoharjo melakukan penahanan terhadap tersangka karena pertimbangan subjektif penyidik ada kekhawatiran PR akan melarikan diri. Selain itu juga melihat sudah adanya cukup bukti dalam penanganan kasus dugaan korupsi dana nasabah di BKK Jawa Tengah cabang Sukoharjo unit Kecamatan Tawangsari.