SUKOHARJO, KRJOGJA.com - Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperkop UKM) Sukoharjo menunggu petunjuk pelaksana (juklak) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait larangan perdagangan minyak goreng curah.Â
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Sukoharjo Sutarmo, Selasa (8/10) mengatakan, kebijakan dari Kemendag mengenai larangan perdagangan minyak goreng curah memang baru muncul. Teknis aturan tersebut belum diketahui oleh dinas di daerah.
BACA JUGA :
Mulai Tahun Depan, Minyak Goreng Curah Dilarang Beredar di Pasaran
Minyak Goreng Curah Segera Dilarang Beredar di Pasar
“Kalau memang itu kebijakan pusat maka akan kami jalankan. Tapi kami juga masih menunggu kejelasan petunjuk pelaksana aturan tersebut. Setelah menerima maka nanti juga ada tahapan sosialisasi ke para pelaku usaha perdagangan sebab larangan itu sangat berdampak khususnya Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM),†ujarnya.
Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Sukoharjo sudah menerima informasi sekilas mengenai kebijakan Kemendag akan diberlakukan mulai 1 Januari 2020. Salah satu alasan aturan tersebut diterapkan karena perdagangan minyak goreng curah tidak sehat dan higienis. Selain itu juga tidak ada jaminan kesehatan terkait peredaran dari produsen ke konsumen.
Sutarmo mengatakan, di Sukoharjo sendiri sangat banyak pelaku UMKM tersebar disejumlah wilayah. Mereka bergerak diberbagai bidang salah satunya olahan makanan yang membutuhkan minyak goreng. Karena itu sebelum diterapkan tahun depan, Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Sukoharjo berharap ada tahapan sosialisasi ke pelaku UMKM termasuk masyarakat.