Kepala Dispendukcapil Sukoharjo Sriwati Anita mengatakan, data terakhir usai lebaran atau awal Juni lalu hingga Agustus ini ada sebanyak 8 ribu orang mengantre belum menerima pencetakan KTP-el. Mereka hanya mendapat surat keterangan (suket) sebagai pengganti sementara KTP-el. Suket dapat digunakan oleh warga dengan masa berlaku sekitar enam bulan. Selanjutnya apabia belum menerima pencetakan KTP-el maka bisa mengajukan permohonan permintaan suket kembali pada Dispendukcapil Sukoharjo.
Dispendukcapil Sukoharjo terpaksa mengeluarkan suket sebagai pengganti sementara KTP-el pada warga mengingat kondisi sekarang tidak memiliki blangko cetak. Stok habis karena pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum mengirimkan blangko cetak KTP-el.
Pemkab Sukoharjo hanya bisa menunggu karena tidak memiliki kewenangan. Sebab pencetakan atau pengadaan blangko cetak KTP-el jadi tanggungjawab penuh pemerintah pusat. Daerah selama ini tinggal menerima kiriman saja.Â
“Masalah ini diluar kendali Pemkab Sukoharjo sebab blangko cetak KTP-el menjadi kewenangan penuh pemerintah pusat. Maka maklum kalau antrean warga menunggu pencetakan KTP-el semakin banyak sekarang hingga 8 ribu orang,†ujarnya.
Dispendukcapil Sukoharjo meminta pada pemerintah pusat untuk segera turun mengatasi masalah. Sebab kondisi di lapangan sudah banyak masyarakat mengeluhkan belum bisa menerima pelayanan pencetakan KTP-el dan hanya mendapat suket saja. (Mam)