Momen Tujuhbelasan, Tersangka Pencurian Menikah Di Mapolres Boyolali

Photo Author
- Minggu, 18 Agustus 2019 | 05:44 WIB
Prosesi pernikahan tersangka pencurian dengan kekerasan di Mapolres Boyolali. Foto: Galih Prasojo
Prosesi pernikahan tersangka pencurian dengan kekerasan di Mapolres Boyolali. Foto: Galih Prasojo

BOYOLALI, KRJOGJA.com – Mendekam di sel tahanan karena menjadi tersangka kasus pencurian dengan kekerasan membuat Aris Setiyanto (28) terpaksa melangsungkan prosesi pernikahannya secara sederhana di Mapolres Boyolali,‎ tepat di peringatan HUT RI ke-74, Sabtu (17/8).

Mulanya sebelum ditangkap, Aris sudah bertunangan dengan seorang wanita warga Sayung, Demak, yang sudah dipacarinya selama setahun. Rencananya, ia akan menikah pada Minggu (18/8) di kediaman mempelai wanita. Namun rencana tersebut buyar. Aris keburu ditangkap atas kasus pencurian yang dilakukannya di sebuah rental alat permainan pada 23 Juli lalu di wilayah Siswodipuran, Kota Boyolali.

"Mencuri karena butuh uang, termasuk untuk biaya pertunangan," kata Aris usai prosesi pernikahan.

Beruntung meski masih mendekam di tahanan, tunangan Aris masih bersedia menikahinya meski prosesinya harus dilakukan di Mapolres Boyolali. "Senang bisa menikah, lega," ucapnya.

Sebelum kasus ini, Aris sendiri pernah ditangkap karena kasus serupa, yakni mencuri di rental alat permainan, yang dilakukannya di wilayah Demak.

Kapolres Boyolali, AKBP Kusumo Wahyu Bintoro, melalui Kanit I Tipidum Wikan Sri Kadiyono menjelaskan, pernikahan dilakukan di kantor polisi karena tersangka masih dalam proses penahanan atas kasus pencurian. Pada 23 Juli lalu, ia bersama beberapa orang lainnya menyatroni sebuah rental alat permainan dan menggasak beberapa unit Play Station serta handphone pemilik dan pengunjung. Tak lama berselang, ia bersama dua rekannya ditangkap di wilayah Semarang dan digelandang ke Mapolres Boyolali. "Ancaman tersangka lebih dari lima tahun," kata Wikan.

Untuk prosesnya syarat pernikahan, lanjut Wikan, pihak keluarga tersangka mengajukan permohonan ke KUA Sayung, Demak. Namun karena tersangka ditahan di Boyolali, KUA Sayung berkoordinasi dengan KUA Mojosongo. "Setelah semua persyaratan lengkap, pernikahan di kantor polisi bisa dilakukan," (Gal)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

PUDAM Boyolali Rilis Aplikasi Tirta Amperaku

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:10 WIB

Pemkab Klaten Siaga Antisipasi Bencana Saat Nataru

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

Gudang Oli di Tanjunganom Grogol Terbakar

Senin, 15 Desember 2025 | 21:50 WIB

Ratusan Pelari Ramaikan Run To Geopark Klaten

Senin, 15 Desember 2025 | 10:20 WIB

Petugas Gabungan Gelar Apel Jelang Libur Nataru.

Kamis, 11 Desember 2025 | 22:05 WIB

Bripka Eriqo Terima Penghargaan dari PBB

Rabu, 10 Desember 2025 | 13:35 WIB
X