SUKOHARJO, KRJOGJA.com - Sebanyak sembilan pasangan mesum ditangkap petugas Polres Sukoharjo dalam sebuah operasi penyakit masyarakat (pekat) dengan sasaran lima buah tempat kos di wilayah Desa Gumpang dan Desa Pabelan, Kecamatan Kartasura. Tempat kos tersebut disasar karena sering disalahgunakan dan dikeluhkan masyarakat. Pasang mesum kemudian dilepas dengan terlebih dahulu didata dan membuat surat pernyataan.
Wakapolres Sukoharjo, Kompol I Komang Sarjana, Selasa (6/8/2019) mengatakan, operasi pekat digelar pada Senin (5/8/2019) mulai pukul 22.00 hingga 23.30 WIB. Petugas dari Polres Sukoharjo dan Polsek Kartasura langsung melakukan razia ditempat kos yang sebelumnya sudah dicurigai di wilayah Desa Gumpang dan Desa Pabelan.Â
Baca Juga:Â Asyik Ihik, Sepuluh Pasangan Mesum Terjaring Razia
Sebanyak lima tempat kos disasar karena sebelumnya ada laporan keluhan dari masyarakat. Sebab para penghuni melakukan penyalahgunaan tempat untuk berbuat mesum. Hal itu terjadi karena penghuni tempat kos sering kedapatan masuk membawa orang bukan pasangan resminya. Selain itu aktifitas mereka didalam tempat kos dilakukan hingga tengah malam.
Petugas saat melakukan operasi pekat menangkap basah sembilan pasangan mesum di dalam kamar masing masing. Mereka tidak bisa mengelak dan langsung ditangkap petugas. Pasangan mesum tersebut juga tidak bisa menunjukan bukti identitas resmi sebagai suami isteri.
Baca Juga: Maling Mesum Ini Berfantasi dengan Daleman Colongannya
Sebanyak sembilan pasangan mesum kemudian dibawa petugas untuk dimintai keterangan. Mereka juga didata dan dan membuat surat pernyataan sebelum akhirnya diperbolehkan pulang.