Sutarmo menegaskan, gas 3 kilogram sesuai aturan dari pemerintah hanya digunakan untuk masyarakat miskin saja. Sedangkan orang mampu menggunakan gas 5,5 kilogram atau 12 kilogram. Bentuk pelanggaran tersebut akan diminimalisir salah satunya melalui pengawasan bersama.
“Bisa saja sekarang kebutuhan gas 3 kilogram meningkat karena semakin tumbuhnya pelaku UMKM. Mereka juga masih berhak menggunakan elpiji tersebut,†lanjutnya.
Petugas gabungan Sukoharjo yang sebelumnya sempat melakukan pemantauan juga meminta ketegasan pemilik agen dan pangkalan. Mereka dilarang berbuat curang dalam sistem distribusi gas 3 kilogram. Termasuk juga berkaitan dengan harga jual harus memenuhi ketentuan dari pemerintah pusat.
Para pemilik agen dan pangkalan juga dilarang berbuat curang dengan menjual gas 3 kilogram pada pihak yang tidak berhak atau kalangan mampu. Apabila ditemukan praktek pelanggaran maka mereka jelas akan mendapatkan sanksi tegas baik teguran tertulis atau lisan sampai penghentian pengiriman barang atau pencabutan izin usaha. (Mam)