Pilkada 2020, Bawaslu Sukoharjo Ajukan Anggaran Rp 13,280 Miliar

Photo Author
- Selasa, 23 Juli 2019 | 12:51 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

SUKOHARJO, KRJOGJA.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sukoharjo mengajukan anggaran ke Pemkab Sukoharjo untuk Pilkada 2020 sekitar Rp 13,280 miliar. Nominal anggaran yang diajukan sudah melalui tahapan penghitungan kebutuhan. Salah satu pertimbangannya yakni kenaikan jumlah pemilih.

Ketua Bawaslu Sukoharjo Bambang Muryanto, Selasa (23/7/2019) mengatakan, tahapan persiapan pelaksanaan Pilkada 2020 sudah dilakukan Bawaslu Sukoharjo. Bentuk persiapan awal yakni berkaitan dengan penyiapan kebutuhan anggaran pemilu tahun depan.

Dalam tahapan penghitungan Bawaslu Sukoharjo memperkirakan kebutuhan anggaran untuk pelaksanaan Pemilu 2020 sebesar Rp 13,280 miliar. Bawaslu Sukoharjo sudah mengajukan pemenuhan tersebut ke Pemkab Sukoharjo. Namun berapa anggaran yang diberikan pemerintah daerah tersebut belum diketahui.

Tahapan setelah pengajuan Bawaslu Sukoharjo tinggal melakukan pembahasan saja dengan Pemkab Sukoharjo. Hal itu perlu dilakukan karena sebagai bentuk gambaran penggunaan dana pada pelaksanaan Pilkada 2020 mendatang. Rencana pembahasan tersebut belum terlaksana karena terbentur waktu.

"Anggaran sudah kami ajukan ke Pemkab dan tinggal pembahasan saja. Pembahasan sendiri ditunda karena Pemkab tengah melakukan pembahasan untuk Perubahan APBD 2019," ujarnya.

Pengajuan anggaran sebesar Rp 13,280 miliar oleh Bawaslu Sukoharjo sudah disesuaikan dengan kebutuhan. Pasalnya, dalam Pilkada 2020 mendatang ada kenaikan jumlah pemilih. Bawaslu Sukoharjo memperkirakan pemilih Pilkada 2020 sebanyak 691.000 orang. Artinya ada perkiraan kenaikan jumlah pemilih sekitar 21.000 orang dibandingkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019. Kenaikan itu diperkirakan dari bertambahnya pemilih pemula sekitar 10.000 orang dan juga pemilih yang dalam pemilu 2019 masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Pada pelaksanaan Pilkada 2020 mendatang juga diasumsikan Bawaslu Sukoharjo ada penambahan Tempat Pemungutan Suara (TPS). Penambahan tersebut harus diimbangi dengan besarnya anggaran. Dengan demikian pada saat pelaksanaan pemilu dapat berjalan lancar tanpa khawatir kekurangan dana.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

PUDAM Boyolali Rilis Aplikasi Tirta Amperaku

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:10 WIB

Pemkab Klaten Siaga Antisipasi Bencana Saat Nataru

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

Gudang Oli di Tanjunganom Grogol Terbakar

Senin, 15 Desember 2025 | 21:50 WIB

Ratusan Pelari Ramaikan Run To Geopark Klaten

Senin, 15 Desember 2025 | 10:20 WIB

Petugas Gabungan Gelar Apel Jelang Libur Nataru.

Kamis, 11 Desember 2025 | 22:05 WIB

Bripka Eriqo Terima Penghargaan dari PBB

Rabu, 10 Desember 2025 | 13:35 WIB
X